Bawaslu Kabupaten Solok Lakukan Pemetaan Kerawanan Data Pemilih Melalui Uji Petik di Nagari Panyakalan
|
Kabupaten Solok, Senin (12 Oktober 2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan pemetaan kerawanan data pemilih melalui uji petik di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Senin (12/10/2026). Kegiatan ini dilakukan berdasarkan metode yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap akurasi dan validitas data pemilih.
Tim Bawaslu Kabupaten Solok yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri atas Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon; Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu, Birer Oktokamala; serta staf Suci Welia Purnama, Tomy Para Yudha, dan Gustania Fitri.
Dalam pelaksanaannya, tim menggunakan sampel uji petik data pemilih di Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Wali Nagari Panyakalan untuk melakukan koordinasi dengan Ibuk Fitria Agustina selaku Sekretaris Nagari Panyakalan, Ismail Arifin selaku kepala Seksi Pelayanan, serta dua orang kepala jorong, yaitu Refki Yuharwiko Kepala Jorong Hilie Banda dan Devit Kurniawan Kepala Jorong Mudiak Aie.
Pada kegiatan tersebut, tim melakukan pengambilan sampel sebanyak 10 data pemilih di masing-masing jorong, yakni Jorong Hilie Banda dan Jorong Mudiak Aie. Proses penelusuran data dilakukan dengan pendampingan Ismail Arifin dan Devit Kurniawan guna membantu proses verifikasi serta memperoleh informasi yang diperlukan di lapangan.
Pemetaan kerawanan data pemilih ini dilaksanakan melalui pengisian kuesioner dengan metode People to List (P2L) dan List to People (L2P). Kedua metode tersebut digunakan untuk menelusuri kesesuaian data pemilih berdasarkan daftar pemilih maupun kondisi faktual masyarakat di lapangan.
Dari hasil penelusuran sampel, tim menemukan sejumlah kondisi yang menjadi perhatian dalam pengawasan data pemilih, di antaranya pemilih pemula yang perlu dipastikan pemenuhan persyaratan sebagai pemilih, data pemilih yang telah meninggal dunia, serta pemilih dengan usia mendekati 100 tahun yang memerlukan penelusuran dan pencocokan data lebih lanjut.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemetaan kerawanan data pemilih. Melalui uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Solok berupaya mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data serta mendorong agar data pemilih senantiasa akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kabupaten Solok terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap data pemilih melalui langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang terukur sesuai dengan metode yang telah ditetapkan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang berkualitas serta melindungi hak pilih masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.