Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Kabupaten Solok Hadiri Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Se Sumatera Barat

rakor gakkumdu

Bukittinggi; GAKKUMDU Kabupaten solok yang terdiri dari untur Bawaslu , Kepolisian Solok, Kepolisian Solok Kota serta Kejaksaan Negeri Solok menghadiri Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Grand Royal Denai Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri; Plh. Ketua BAWASLU  Propinsi Sumatera Barat Vifner,SH.MH didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat Muhammad Khadafi,S.Kom, Kepala bagian Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Proses BAWASLU Sumbar Eryanti,SH serta Koordinator GAKKUMDU Propinsi Sumbar dengan hadirkan Narasumber diantaranya Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Wirdyaningsih.,S.H.M.H dengan diikuti peserta dari selain dari unsur BAWASLU juga dari unsur Kepolisian Kejaksaan, Akademisi dan Pewarta media.

Dilakukannya Rakor GAKKUMDU ini dimaksudkan dalam rangka konsolidasi hasil penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota  dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat dan kondisi terjadi ini didasari atas pasca keluarnya hasil pemilihan suara dilakukannya pada Pelaksanaan Pilkada 2024 didapati ada 13 daerah ajukan permohononan gugatan Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yakni; Kab Pasaman, Pasaman Barat, Tanah Datar, Kota Solok Selatan, Kepulauan Mentawai, Kab. 50 Kota, Kota Sawahlunto, Padang Panjang, Payakumbuh, Padang & Kota Solok.

Berdasarkan data penanganan pelanggaran pemilihan di Sumbar Ada 225 temuan dan laporan yang sudah dilakukan proses penangganan pelanggaran oleh jajaran BAWASLU dan Sentra GAKKUMDU Propinsi dan Kab / Kota, 125 merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan (51 Tidak digester dan 74 Diregister) dan dari jumlah tersebut ada 14 kasus tindak pidana pemilihan yang  sampai pada proses Penyidikan dari jumlah tersebut 7 kasus sudah sampai putusan, 2 kasus terhenti di proses Penyidikan dan 5 Kasus masih dalam proses penyidikan saat ini. Bahwa kondisi terjadi berasal dari laporan, temuan dugaan pelanggaran yang dinilai terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung yang menurut pemohon berdampak mempengaruhi perolehan suara dari pemohon.

“kita masih melihat masih ada ditemui keraguan dalam penyelesaian pelanggaran pidana pemilu ini dilapangan dan itu harus didudukkan,”ujar Fivner

Bahwa diketahui eskalasi laporan pelanggaran tindak pidana begitu setelah pemungutan suara justru naik begitu tajam di seluruh Kab / Kota hari ini dan rata rata para pemohon mendalilkan terjadi kecurangan setelah Yerstruktir, Sistematis dan Masif (TSM) Terjadi dugaan intimidasi, Terjadi dugaan Money Politic, Terjadi dugaan pencoblosan 2 kali, Terjadi orang lakukan pencoblosan tidak mempunyai hak dan ini menjadi tugas berat penyelesaian bagi Sentra GAKKUMDU. Kita dimusim pemilihan hari ini seperti mendapatkan kebanjiran laporan pelanggaran pilkada berjumlah 125 laporan diseluruh wilayah Propinsi Sumatera Barat. 

Bahwa agak berbeda dalam penanganan pelanggaran Pidana Pemilu karna dirinya akui banyak merasakan banyak tekanan serta banyak menjadi pertimbangan matang dalam pertimbangan dalam mengambil Keputusan dan itu tidak mudah dilakukan,”ulasnya

Juga Staf Pengajar di Bidang Penyelesaian Sengketa dan Pemilihan Umum (Pemilu) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Wirdyaningsih.,S.H.M.H sekaligus saat ini sebagai Anggota Kelompok Kerja Mediasi Mahkamah Agung (MA) dan pernah sebagai Mantan Komisioner BAWASLU di Periode Pertama juga menyatakan dalam penyampaian materinya soal Usulan Presiden Prabowo Subianto agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada.) kedepannya diserahkan dan dipilih langsung oleh DPRD  justru dirinya menolak.

Justru Wirdyaningsih melihat jika Pemilihan Kepala Daerah diserahkan pada DPRD memilihnya maka justru itu akan mematikan demokrasi walaupun pemerintah berdalih hemat biaya dan tingkatkan partisipatif dan itu justu meningkat Money Politik menurut hematnya. Dikembalikan pemilihan pada DPRD bahwa ini berarti kemunduran berdemokrasi dan itu tidak kita inginkan terjadi dan jika ada ditemui kekurangan dalam Pilkada serentak seharusnya dicarikan akar permasalahannya. Untuk itu  dalam penegakkan hukum di pelaksanaan pilkada tidak boleh perbedaan aturan dalam penafsiran hukum dilakukan Sentra GAKKUMDU dan itu harus diperkuat,"tutupnya.