Lompat ke isi utama

Berita

Kesesuaian Perencanaan, Bawaslu RI Lakukan Penelitian dan Reviu Serentak Anggaran Dana Hibah Pengawasan Pemilihan Tahun 2024

Keu

Penelitian dan Reviu Serentak Anggaran Dana Hibah dalam Rangka Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Gelombang II,

Jakarta, tanggal 3 s.d 7 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Solok melalui Ketua, Plt. Kepala Sekretariat dan staf  menghadiri undangan Bawaslu RI dalam rangka Penelitian dan Reviu Serentak Anggaran Dana Hibah dalam Rangka Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Gelombang II,

Dalam pembukaan kegiatan dihadiri Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Herwyn J.H Malonda "Suksesnya penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan hibah Pemilihan tergantung dengan kesesuaian perencanaan anggaran dengan dilengkapi dengan data dukung yang relevan" pesan Herwyn saat memberikan arahan.

Selanjutnya dalam kegiatan ini juga terdapat penyampaian materi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyampaikan persiapan dalam reviu anggaran dana hibah, pencairan dan pertanggungjawabannya. Penelitian dana hibah Bawaslu Kabupaten/Kota dibagi menjadi 4 Desk, Sumatera Barat bagian dari Desk 3 dalam penelitian ini.

Bawaslu Kabupaten Solok menjadi sampling dalam penelitian reviu danah hibah dimaksud. Dari hasil reviu penyusunan anggaran dana hibah harus berpedoman dengan Keputusan Bawaslu Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023. Bawaslu Kabupaten Solok dalam penyusunan anggaran dana hibah telah berpedoman pada keputusan tersebut, kemudian melakukan perbaikan kelengkapan data dukung serta melengkapinya.

Credit of Humas