Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi: Tertib Administrasi serta Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Bersama DPC PPP Kabupaten Solok

1

SOLOK, 8 Oktober 2026 - Bawaslu Kabupaten Solok kembali melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan melakukan kunjungan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Solok. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu dengan partai politik, khususnya dalam mendukung tertib administrasi serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Solok menurunkan tim yang dipimpin oleh Gadis M selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, bersama sejumlah jajaran staf sekretariat. Kedatangan jajaran Bawaslu Kabupaten Solok disambut langsung oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PPP Kabupaten Solok.

Salah satu agenda utama yang dibahas dalam konsolidasi tersebut adalah pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Bawaslu menyampaikan pentingnya partai politik untuk senantiasa melakukan pembaruan dan memastikan data kepartaian yang dimiliki tetap akurat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi terkini. Pemutakhiran tersebut mencakup data kepengurusan, keanggotaan, serta elemen data lainnya yang menjadi bagian dari administrasi partai politik.

Selain membahas kewajiban pemutakhiran data, Bawaslu Kabupaten Solok juga menyampaikan hasil pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada DPC PPP sebagai bahan informasi dan tindak lanjut, terutama terhadap data yang masih memerlukan pembaruan, penyesuaian, maupun perbaikan.

Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Solok berharap terbangun koordinasi yang semakin baik dengan partai politik dalam rangka mewujudkan pengelolaan data kepartaian yang tertib, akurat, dan berkelanjutan. Komunikasi yang terjalin juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi permasalahan administrasi kepartaian pada tahapan pemilu maupun di masa non-tahapan.