Lompat ke isi utama

Berita

Menyisir Taruang Taruang dan Bukit Bais, Bawaslu Kabupaten Solok Pastikan Keakuratan Data Pemilih Lewat Coktas

1

Sei Lasi — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) Caturwulan IV Tahun 2026 di Kecamatan IX Koto Sungai Lasi. Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan keakuratan, kevalidan, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di wilayah setempat.

Pelaksanaan Coktas di lapangan diawasi langsung oleh Haferizon selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Solok. Di Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, terdapat lima sampel data pemilih yang menjadi sasaran pengawasan. Data tersebut masuk dalam kategori Data Rekomendasi Bawaslu – Irisan Data KPU RI, Ganda Antar-Kabupaten/Kota, serta Pemilih Pemula yang tersebar di Nagari Taruang Taruang dan Nagari Bukit Bais.

Dalam pelaksanaannya, tim Bawaslu menerapkan metode pengawasan intensif dengan menyambangi pihak pemerintahan nagari setempat maupun mendatangi langsung rumah warga yang bersangkutan secara door-to-door. Pendekatan faktual ini diambil agar setiap data pemilih yang diawasi dapat diverifikasi kepastian keberadaannya secara akurat.

Berdasarkan hasil pengawasan faktual di lapangan, Bawaslu Kabupaten Solok menemukan bahwa dari beberapa sampel data tersebut terdapat pemilih yang telah berpindah domisili, baik pindah antar-kabupaten maupun pindah antar-nagari. Sementara itu, terhadap temuan data pemilih pemula, Bawaslu memberikan saran dan imbauan kepada para orang tua agar segera mendampingi anak-anak mereka untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) secepatnya demi menjamin terlindunginya hak pilih mereka.