Tingkaktkan Keterbukaan Informasi Publik, PPID Keliling Bawaslu Kabupaten Solok kunjungi UPTD Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi.
|
Koto Baru - Bawaslu Kabupaten Solok terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan mengusung tema PPID Keliling di UPTD Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan dan fungsi PPID Bawaslu Kabupaten Solok sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya warga binaan Panti Sosial Andam Dewi tentang mengenai tata cara memperoleh informasi publik melalui layanan PPID.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Bawaslu. Permohonan informasi dapat disampaikan melalui PPID Bawaslu Kabupaten Solok sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Solok juga langsung melakukan simulasi terkait dengan permohonan informasi publik melalui PPID Bawaslu Kabupaten, simulasi diikuti oleh staf UPTD Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi (Ulia Yudi Rahman) dan Mahasiswa magang (Asih Putri Suryani).
Setelah simulasi Yudi dan Asih menyampaikan bahwa Permohonan Informasi melalui PPID Bawaslu Kabupaten Solok sangat mudah dan bermanfaat.
PPID Keliling menjadi salah satu langkah Bawaslu Kabupaten Solok untuk memastikan bahwa informasi publik semakin mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen Bawaslu dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pengelola Panti Sosial Andam Dewi yang diwakili oleh Hendri Novriadi Syam selaku Kepala Seksi PPMK (Pelayanan Pemenuhan Mentall dan kepribadian) Andam Dewi dan Syaflan selaku Kepala Seksi PKK (Pemenuhan Kebutuhan Kelayan) meapresiasi kunjungan Bawaslu Kabupaten Solok, karena PPID ini sangat membantu sekali dalam perolehan informasi yang dibutuhkan serta juga akses yang mudah dalam permohonan informasinya tanpa harus langsung data ke Kantor, cukup mengisi formulir secara online.