ASN Bawaslu Kabupaten Solok Ikuti Sosialisasi Produk PT TASPEN (Persero) Grup
|
Koto Baru, 2 September 2026 — Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti kegiatan *Sosialisasi Produk PT TASPEN (Persero) Grup* yang dilaksanakan secara hybrid oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Padang Nomor SRT-355/C.2.4/082026 tanggal 28 Agustus 2026 perihal Permohonan Sosialisasi Produk PT TASPEN (Persero) Grup. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan secara daring yang diikuti oleh jajaran ASN Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu mengenai program jaminan sosial, manfaat kepesertaan, layanan digital, serta berbagai produk perlindungan dan layanan pendukung yang disediakan PT TASPEN (Persero) beserta perusahaan dalam grupnya.
Pahami Program Jaminan Sosial ASN Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah program utama PT TASPEN, meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu, peserta juga memperoleh informasi mengenai layanan digital yang dapat dimanfaatkan untuk mengakses informasi dan layanan kepesertaan. Pada materi Program THT, dijelaskan mengenai manfaat yang berkaitan dengan masa pensiun, meninggal dunia, maupun kondisi berhenti sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai faktor-faktor yang memengaruhi besaran manfaat THT, termasuk masa iuran, golongan, kenaikan gaji, dan tunjangan keluarga.
Sementara itu, Program Pensiun memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa selama menjalankan tugas pemerintahan. Dalam materi juga disampaikan mengenai pensiun terusan, pensiun janda/duda, pensiun yatim/piatu, serta pembayaran pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan.
JKK dan JKM Berikan Perlindungan bagi Peserta,Materi lainnya membahas Program Jaminan Kematian (JKM), yaitu perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja yang diberikan kepada ahli waris. Komponen manfaat yang disampaikan antara lain santunan sekaligus, uang duka wafat, bantuan pemakaman, dan bantuan beasiswa. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk perawatan, santunan, dan tunjangan cacat sesuai ketentuan. Materi turut menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan dan pengajuan klaim apabila terjadi kecelakaan kerja.
Kenalkan Layanan Digital dan Produk Pendukung, Dalam sosialisasi, PT TASPEN juga memperkenalkan pemanfaatan layanan digital untuk memudahkan peserta memperoleh informasi dan mengakses layanan. Salah satunya melalui aplikasi *Andal by Taspen, yang antara lain digunakan untuk autentikasi dan mengakses kartu digital Taspen. Selain itu, peserta diperkenalkan dengan layanan Taspen One-Hour Online Service (TOS) yang dapat dimanfaatkan untuk sejumlah layanan, termasuk pelaporan SPTB, pengajuan klaim secara daring, layanan terkait pajak/e-SPT, serta pencetakan kartu digital Taspen.
Sosialisasi juga menghadirkan materi dari Taspen Life terkait perlindungan dan perencanaan keuangan tambahan, termasuk pilihan program yang dapat dimanfaatkan oleh PNS maupun PPPK sesuai ketentuan produk. Sementara itu, Bank Mandiri Taspen menyampaikan berbagai produk layanan perbankan, tabungan, kredit bagi pensiunan dan prapensiun, serta program dukungan pengembangan usaha melalui Mantap Wirausaha Sejahtera.
ASN Diingatkan Waspada Penipuan, Hal penting lainnya yang menjadi perhatian dalam sosialisasi adalah kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN, Taspen Life, maupun Bank Mandiri Taspen. Peserta diimbau agar tidak mudah membuka tautan dari nomor atau akun yang tidak terverifikasi, serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun foto identitas kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya. Peserta juga diminta melakukan verifikasi melalui kanal layanan resmi apabila menerima informasi yang mencurigakan.
Dorong Pemahaman dan Kepastian Layanan ASN, Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota turut menyampaikan sejumlah pertanyaan, antara lain terkait perpindahan kepesertaan dari pemerintah daerah ke Bawaslu, pengecekan kartu dan estimasi Tabungan Hari Tua, besaran iuran program tambahan bagi PPPK, serta perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan kematian.
Dalam kegiatan tersebut juga mengemuka usulan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan pihak PT TASPEN/Taspen Life. PKS tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam mengakomodasi kepesertaan dan pelayanan secara lebih seragam serta memberikan kepastian bagi jajaran Bawaslu di Sumatera Barat. Usulan tersebut selanjutnya akan didiskusikan lebih lanjut pada tingkat pimpinan dan jajaran terkait. Melalui kegiatan sosialisasi ini, jajaran ASN Bawaslu Kabupaten Solok diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban kepesertaan serta dapat memanfaatkan layanan yang tersedia secara tepat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kepastian pelayanan bagi ASN di lingkungan Bawaslu.
Selain itu, peserta diingatkan untuk senantiasa melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum memberikan data atau mengikuti instruksi yang diterima melalui pesan elektronik.