Bawaslu Kabupaten Solok gelar Penguatan Kelembagaan serta Penandatangan MoU bersama Mitra Kerja Bawaslu Kabupaten Solok
|
Solok - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu bersama Mitra Kerja Bawaslu Kabupaten Solok. (5/8/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan Bawaslu dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu. Narasumber dari Akademisi serta pakar-pakar hukum turut serta dihadirkan dalam kegiatan ini sebagai salah satu bentuk keterkaitan Mitra Kerja Bawaslu di Kabupaten Solok.
Febrian Bartez - Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar menyebutkan bahwa saat ini Bawaslu tengah melakukan penguatan kelembagaan dari pusat hingga daerah. Kegiatan ini juga membahas tentang perkembangan kelembagaan Bawaslu mengacu pada UU. No. 7/2017 dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pemilu secara profesinalitas dan berintegritas merupakan jaminan motivasi. dengan penguatan kelembagaan, Bawaslu diharapkan dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu"ujar Bartez
Pembahasan yang begitu viral saat ini yakni Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024 pada tanggal 26 Juni 2025 telah mengeluarkan Putusan dengan amar yang menyatakan “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.
Maka dari itu Keserentakan Pemilu merupakan salah satu elemen fundamental yang memengaruhi kedaulatan rakyat, keterpenuhan asas Pemilu, beban kerja penyelenggara Pemilu, serta kemudahan bagi pemilih memberikan hak suara. Format dan penjadwalan Pemilu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan saat ini, akan berdampak serius terhadap lembaga penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu sehingga penjadwalan Pemilu menjadi inkonstitusional, karena berdampak pada pelemahan institusi demokrasi, mulai dari pemilih, peserta Pemilu, hingga lembaga penyelenggara Pemilu.
Jeda waktu 2 (dua) tahun atau 2 (dua) tahun 6 (enam) penyelenggaraan Pemilu nasional dan penyelenggaraan Pemilu daerah atau lokal akan menjawab persoalan pelembagaan dan kaderisasi partai politik. Dengan adanya pemisahan dan jeda waktu penyelenggaraan antara Pemilu nasional dengan Pemilu daerah atau lokal, partai politik tidak lagi “dipaksa” melakukan perekrutan calon dalam Pemilu legislatif dalam waktu bersamaan pada 3 (tiga) level sekaligus, yaitu calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota. Selain itu diharapkan juga menyelesaikan masalah terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara Pemilu, yang dalam batas penalaran yang wajar berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum. Yang mana setelah tahapan Pemilu dan Pemilihan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu, maka masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan “tugas inti” penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun. Dari sisi kerumitan Pemilih atas banyaknya surat suara yang musti dipilih dengan jeda waktu ini akan memberikan keleluasaan Pemilih untuk dapat menentukan pilihannya dengan baik, sehingga bagi rakyat/pemilih dapat menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota DPR.
Dengan putusan MK ini diharapkan pemerintah segera mengambil dua langkah penting yakni pertama, menentukan jarak/tenggang waktu yang ideal, atau setidak-tidaknya mendekati ideal, antara penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD dengan waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Kedua, pengaturan masa transisi/peralihan ihwal jabatan gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota berdasarkan hasil pemilihan serentak pada tanggal 27 November 2024, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pemilihan umum pada tanggal 14 Februari 2024.
Tidak hanya itu saja, sebagai komitmen serta kerja sama Bawaslu dengan Mitra Kerja, Bawaslu Kabupaten Solok lakukan MoU dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) dan Kampus Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok yang nantinya dapat menjadi Sinergitas dalam melakukan pengawasan-pengawasan dalam Pemilu dan Pemilihan di masa yang akan datang.
Credit of Humas