Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok Hadiri Rakor Publikasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026

1

Rapat Koordinasi Publikasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Solok,(18/09/2026)

Bawaslu Kabupaten Solok terus memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Hal ini diwujudkan melalui kehadiran dalam Rapat Koordinasi Publikasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Solok,(18/09/2026)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis M., M.Si., bersama staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok.

Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) merupakan proses pembaruan data dan dokumen partai politik secara terus-menerus untuk memastikan data partai politik tetap mutakhir, akurat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pemutakhiran dilakukan terhadap berbagai data yang mengalami perubahan, di antaranya terkait kepengurusan, keanggotaan, alamat kantor, serta data dan dokumen pendukung lainnya.

Dalam pelaksanaannya, KPU memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemutakhiran data partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Solok tidak mengambil alih kewenangan KPU dalam melakukan pemutakhiran data, melainkan menjalankan fungsi pengawasan, pencermatan, pencegahan, serta tindak lanjut terhadap dugaan ketidaksesuaian yang ditemukan dalam proses pemutakhiran data partai politik.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Solok terus mendorong terwujudnya pengelolaan data partai politik yang akurat, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi.