Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok Hadiri Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

23-24 agustus 2024

Agam – Tahapan Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 harus sesuai dengan konstitusi dan sesuai dengan aturan yang berlaku di PKPU.

Selain itu, fungsi Bawaslu baik di Provinsi, Kabupaten/Kota adalah melakukan pengawasan secara langsung atau tidak langsung, pencegahan (himbauan) termasuk melakukan proses penanganan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa terutama dalam tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Alni, SH, M.Kn, saat Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 dan salah satu hotel di Nagari Gaduik, kabupaten Agam, pada Jumat, (23/08)

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar, diantaranya Muhamad Khadafi, S.Kom, Benny Aziz, SE, Vifner, SH, MH, Febrian Bartez, SIP, serta seluruh Perwakilan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Bawaslu Provinsi Sumbar.

Sebelum acara dimulai, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Sumbar, Eriyanti, SH, menyampaikan laporan pelaksanaan rapat kerja teknis Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat.

“Kita harus memastikan proses pendaftaran pencalonan yang akan segera dimulai sesuai dengan PKPU. Kita harus bekerja sesuai dengan standarisasi atau ketentuan yang sudah ada di lembaga kita,” kata Ketua Bawaslu Sumbar.

Lanjut Ketua Bawaslu Sumbar, langkah yang kita ambil adalah langkah prosedural yang diintruksikan oleh pimpinan kita.

“Lalu, karena besok tanggal 24 sudah masuk tahapan pengumuman hingga tanggal 26 Agustus, maka harus sudah sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Kemudian pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024 adalah tanggung jawab kita menjalankan tugas pengawalan, pengawasan dan pencegahan termasuk proses penanganan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” pungkasnya.

Sumber