Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok Ikuti Klinik Jabatan Fungsional Vol. 2, Perkuat Pemahaman Uji Kompetensi dan Pengembangan Karier ASN

1

Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti kegiatan Klinik Jabatan Fungsional (JF) Volume 2 yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Bawaslu RI secara daring

Koto Baru – Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti kegiatan Klinik Jabatan Fungsional (JF) Volume 2 yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Bawaslu RI secara daring. Kegiatan ini menjadi wadah konsultasi sekaligus penguatan pemahaman mengenai mekanisme Uji Kompetensi (Ujikom) Jabatan Fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu.

Klinik JF Vol. 2 membahas berbagai aspek penting terkait pelaksanaan uji kompetensi, mulai dari progres pelaksanaan ujikom pada berbagai Jabatan Fungsional, mekanisme perpindahan jabatan, kenaikan jenjang, hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi peserta. Selain itu, disampaikan pula perkembangan pelaksanaan Uji Kompetensi untuk sejumlah Jabatan Fungsional seperti Analis Hukum, Analis SDM Aparatur, Arsiparis, Pranata Komputer, Perencana, Analis Anggaran, APK APBN, dan PK APBN.

Dalam sesi pemaparan dijelaskan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi merupakan bagian dari pengembangan karier ASN yang bertujuan memastikan setiap pejabat fungsional memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan Jabatan Fungsional. Kompetensi tersebut menjadi dasar dalam proses perpindahan jabatan maupun kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Kegiatan juga menjadi sarana diskusi interaktif bagi peserta untuk memperoleh penjelasan mengenai persyaratan perpindahan jabatan, mekanisme pengusulan kepada Biro SDM dan Umum, jadwal pelaksanaan ujikom yang mengikuti instansi pembina masing-masing jabatan, serta dokumen administrasi yang harus dipersiapkan.

Melalui keikutsertaan dalam Klinik JF Vol. 2 ini, Bawaslu Kabupaten Solok berharap seluruh ASN semakin memahami regulasi dan prosedur pengembangan karier Jabatan Fungsional sehingga mampu mempersiapkan diri secara optimal dalam mengikuti Uji Kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. Peningkatan kompetensi ASN diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang profesional, adaptif, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan.