Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok Ikuti Rakor Sosialisasi Pendelegasian Wewenang Cuti ASN dan Layanan Cuti Digital melalui SRIKANDI

1

Koto Baru, 15 September 2026 — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyampaian SK Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti ASN serta Penerapan Layanan Permohonan Cuti Berbasis Digital (SRIKANDI) ASN Bawaslu se-Sumatera Barat, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman jajaran Bawaslu se-Sumatera Barat terkait mekanisme pemberian dan pengajuan cuti ASN setelah diterbitkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2853 Tahun 2026 tanggal 3 September 2026 tentang pendelegasian kewenangan pemberian cuti ASN.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pendelegasian kewenangan dari Sekretaris Jenderal Bawaslu kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi mencakup pemberian cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, serta cuti karena alasan penting yang dilaksanakan di dalam negeri. Sementara itu, untuk cuti yang dilaksanakan ke luar negeri, persetujuan tetap menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Selain membahas kewenangan pemberian cuti, rapat juga memberikan penjelasan mengenai alur pengajuan cuti bagi ASN pada satuan kerja (Satker) maupun non-Satker. Pengajuan cuti selanjutnya dilaksanakan melalui layanan digital SRIKANDI guna mendukung tertib administrasi, efektivitas pelayanan, serta dokumentasi proses pengajuan dan persetujuan cuti.

Jajaran juga diingatkan bahwa permohonan cuti harus diajukan dan memperoleh persetujuan sebelum cuti dilaksanakan. Dalam kondisi mendesak, persetujuan dapat diberikan terlebih dahulu melalui komunikasi kepada pejabat yang berwenang dan selanjutnya ditindaklanjuti secara administratif. Sementara itu, pengajuan cuti secara tanggal mundur tidak diperbolehkan.

Rapat turut membahas sejumlah ketentuan teknis, di antaranya pelaksanaan Work From Home (WFH) yang tetap dihitung sebagai hari kerja dan bukan sebagai cuti. Pegawai yang melaksanakan WFH tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan serta siap apabila sewaktu-waktu dipanggil ke kantor.

Untuk memudahkan administrasi, pegawai juga dianjurkan mengambil cuti secara berurutan pada hari kerja. Namun, pengajuan cuti pada hari yang tidak berurutan tetap dapat dilakukan dalam satu surat permohonan sepanjang hari-hari cuti dicantumkan secara jelas.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan perbedaan ketentuan cuti antara PNS dan PPPK. PNS dan PPPK memiliki hak cuti tahunan, sedangkan PPPK memiliki jenis cuti yang lebih terbatas, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. Adapun ketentuan khusus terkait cuti ibadah haji bagi PPPK yang bertugas sebagai Petugas Haji masih memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan Bawaslu RI.

Selain materi terkait cuti ASN, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, *Rinaldi Aulia*, turut menyampaikan imbauan kepada seluruh jajaran terkait kondisi polusi udara yang meningkat, khususnya di wilayah Padang. Jajaran diminta meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan masker sebagai langkah pencegahan.

Rinaldi juga mendorong seluruh pegawai Bawaslu se-Sumatera Barat untuk meningkatkan keterlibatan dalam publikasi kegiatan kelembagaan melalui media sosial. Seluruh jajaran diharapkan turut mendukung penyebarluasan informasi kedinasan, termasuk melalui kanal media sosial resmi Bawaslu kabupaten/kota, sehingga informasi mengenai kegiatan dan kinerja pengawasan dapat semakin dikenal oleh masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dan memastikan seluruh ASN memahami mekanisme pengajuan serta pemberian cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh ketentuan dan pertanyaan teknis yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut akan diinventarisasi oleh jajaran SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pimpinan dan Bawaslu RI.

Keikutsertaan seluruh ASN Bawaslu Kabupaten Solok dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi kepegawaian sekaligus mendukung penerapan layanan permohonan cuti yang lebih efektif, transparan, dan terdokumentasi melalui SRIKANDI.