Bawaslu Kabupaten Solok laksanakan Evaluasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Koto Baru, 7 November 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar Rapat di Kantor (RDK) dengan tema “Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kabupaten Solok”, bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Solok, Koto Baru, pada Jumat (7/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Kepala Bagian Hukum Humas Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Roza Molina beserta jajaran sekretariat, serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok. Bertindak sebagai narasumber dan pemberi arahan yakni Benny Aziz, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan diawali dengan pembukaan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana penguatan dan pemahaman bersama dalam pengelolaan layanan hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok.
“Hari ini kita melaksanakan RDK Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kabupaten Solok. Tentu kita membutuhkan arahan dan masukan dari pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, serta informasi terkait pengelolaan layanan hukum. Ini sangat penting bagi kami di tingkat kabupaten, termasuk arahan teknis dari Ibu Kabag Hukum Humas Datin,” ujarnya sebelum membuka rapat secara resmi.
Dalam arahannya, Benny Aziz menjelaskan bahwa layanan hukum di lingkungan Bawaslu mencakup berbagai aspek, mulai dari advokasi, pengelolaan layanan hukum, hingga pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Semua produk hukum seperti MoU, putusan, hingga dokumen hukum lainnya dikelola dalam JDIH. Saya berharap Bawaslu Kabupaten Solok dapat mencontoh Bawaslu Solok Selatan yang telah menyesuaikan JDIH-nya dengan sistem informasi hukum pemerintah daerah,” ungkap Benny.
Beliau juga menekankan pentingnya membangun branding portal hukum melalui JDIH Bawaslu Kabupaten Solok yang dapat diakses publik di jdih.bawaslu.go.id.
“Kita harus berupaya agar portal JDIH kita bisa terkoneksi dengan pemerintah daerah, sehingga setiap keputusan Bawaslu dapat dilihat publik. Para staf juga perlu aktif mengakses JDIH Bawaslu agar informasi hukum Bawaslu dapat tersebar luas dan dimanfaatkan berbagai pihak, termasuk media,” tambahnya.
Selain itu, Benny Aziz turut memperkenalkan platform pembelajaran digital bagi sekretariat Bawaslu, yaitu LMS (Learning Management System) yang dapat diakses melalui https://lms.bawaslu.go.id. Platform ini menjadi sarana peningkatan kapasitas pegawai, khususnya dalam bidang hukum dan administrasi kelembagaan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Humas Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Roza Molina, dalam arahannya menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH juga berkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik.
“JDIH merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjamin keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Produk hukum yang diunggah harus berasal dari Bawaslu, baik di tingkat pusat hingga kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen yang wajib diunggah dalam JDIH meliputi antara lain: Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Putusan Penyelesaian Sengketa, Surat Keputusan, Surat Edaran, Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, Kajian Hukum, serta dokumen hukum lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Sedangkan dokumen dari instansi lain yang bukan produk Bawaslu tidak perlu diunggah karena bukan menjadi kewenangan kita,” tegas Roza.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis mengenai pengelolaan JDIH oleh Monica Triani Faizal, staf teknis Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan layanan hukum dan JDIH di Bawaslu Kabupaten Solok semakin optimal, transparan, serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel dalam bidang hukum dan informasi publik.
Credit of Humas