Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok Mengikuti Rapat Konsolidasi Penarikan Data Partisipasi Masyarakat Semester I Tahun 2026

1

Rapat Konsolidasi Penarikan Data Partisipasi Masyarakat Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 23 Juni 2026.

Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi Penarikan Data Partisipasi Masyarakat Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 23 Juni 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan data dari Tim Partisipasi Masyarakat Bawaslu RI dalam rangka pengumpulan dan penyelarasan data partisipasi masyarakat Semester I Tahun 2026. Rapat diikuti oleh Kasubbag Pengawasan Pemilu serta staf yang membidangi Partisipasi Masyarakat dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat. Dalam arahannya, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menekankan agar seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan perhatian serius terhadap pelaporan dan pengisian data partisipasi masyarakat. Ketelitian, kelengkapan, dan kesesuaian data menjadi aspek penting guna menghasilkan laporan yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan demokrasi. Selain itu, rapat turut membahas persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Kabupaten/Kota dengan menekankan pentingnya sinkronisasi dan validasi data agar seluruh informasi yang dilaporkan selaras dan akurat. Pada rapat tersebut disampaikan bahwa pengisian dan penyampaian data pengawasan partisipasi masyarakat Semester I Tahun 2026 agar segera dituntaskan dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 29 Juni 2026 guna mendukung proses rekapitulasi dan pelaporan kepada Bawaslu RI secara tepat waktu.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota juga diingatkan untuk segera melengkapi pengisian Formulir Pencegahan Online paling lambat tanggal 6 Juli 2026. Batas waktu tersebut ditetapkan karena Bawaslu RI dijadwalkan akan melakukan penarikan data pada tanggal 7 Juli 2026, sehingga seluruh data yang diinput harus telah lengkap dan tervalidasi sebelum proses penarikan dilakukan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman terkait mekanisme penarikan, pengelolaan, dan pelaporan data partisipasi masyarakat serta penguatan koordinasi dalam pengawasan data pemilih. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengawasan partisipatif yang efektif menuju Pemilu 2029 yang demokratis dan bermartabat.

Credit of Humas