Bawaslu Kabupaten Solok Sampaikan Laporan Akhir Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Serahkan Laporan Akhir Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke Bawaslu Republik Indonesia (28/02/2025)
Kegiatan ini di ikuti oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih perwakilan rakyat, baik perorangan, legislatif maupun eksekutif sesuai dengan yang di amanahkan oleh UUD 1945, maka didalam Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 mengatakan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Untuk mewujudkan amanah konstitusi ini maka Bawaslu mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahun sekali ini. Bawaslu berperan dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan yang tujuannya adalah bagaimana menciptakan pemilu yang berazaskan langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil ini bisa terlaksana.
Bawaslu Kabupaten Solok dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum telah melaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan tentang Pemilihan Umum. Dalam hal melakukan pencegahan dan Penanganan terhadap pelanggaran di Kabupaten Solok, Bawaslu Kabupaten Solok telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilihan Umum dengan acuan adanya program kegiatan-kegiatan pencegahan dan Penanganan yang telah dilaksanakan dan disampaikan kepada jajaran pengawas tingkat bawah, peserta Pemilihan Umum, stakeholder terkait dan masyarakat secara terstruktur, sistematis dan masif serta koordinasi yang telah diuraikan diatas.
Sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu terus melakukan peningkatan dalam pengawasan dan melakukan evaluasi demi tercapainya kesuksesan penyelenggaraan Pemilu, secara subtansial laporan ini merupakan upaya bagi Bawaslu Kabupaten Solok untuk berperan dalam mendorong transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas lembaga-lembaga negara dan pemerintahan. namun secara internal Bawaslu Kabupaten Solok, laporan ini berguna dalam melakukan identifikasi dan pemetaan permasalahan, serta membuat prediksi bagi kecenderungan umum (trend) atas berbagai isu yang mungkin terjadi dalam pemilu atau pilkada berikutnya. Laporan ini hadir sebagai pedoman dan sarana informasi bagi para pembaca terkait pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dayanto - Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia sampaikan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini menjadi pedoman serta sasaran kelembagaan kita di tengah - tengah informasi yang berkembang saat ini "ujar Dayanto
Tak hanya sampai disini saja koordinasi dan kerja sama antar institusi serta pemangku kepentingan juga menjadi bagian tugas dan kewajiban yang tidak kalah penting dalam melaksanakan pengawasan Pemilihan Umum, dalam menjalankan tugas Pengawasannya lebih mengutamakan prinsip pencegahan. Prinsip ini lah yang lebih dikedepankan sehingga, pelanggaran Pemilihan Umum pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat diminimalisir "tutupnya
Yuda Setiawan - Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi dalam sambutannya semoga laporan yang bapak/ibu sampaikan ini dapat menjadi petunjuk evaluasi bagi kami untuk Pemilu dan Pemilihan dimasa yang akan datang, kita sama berharap Hasil laporan akhir ini menunjukan bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabuoaten/Kota telah melakukan tugas, pokok dan fungsinya sebagai unsur terdepan untuk mengawal dan mengawasi jalanya setiap tahapan pemilihan tahun 2024" Pungkas Yuda
Bawaslu bukan hanya mengawasi setiap tahapan pemilihan tahun 2024 seperti pemutakhiran data pemilih, pencalonan, baik itu perseorangan maupun dari partai politik, kampanye, laporan dana kampanye, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara disetiap masing-masing tingkatan. Saran serta rekomendasi dalam laporan akhir pengawasan ini, dapat menjadi acuan pada pemilihan dan pemilihan umum selajutnya" Tutup Yuda
Credit of Humas