Bawaslu Sumbar "Perkuat Langkah-langkah Pencegahan Jelang Pemilihan 2024"
|
Bukittinggi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok hadiri Rapat Evaluasi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, (19/06/2024)
Kegiatan ini di hadiri oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, dan Anggota Benny Aziz, Muhamad Khadafi, Vifner juga ikut hadir Eriyanti Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Muhamad Khadafi Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat dalam sambutannya menegaskan - bahwa pada pasal 469 sd 471 undang undang 7 tahun 2017 menyatakan bahwa terhadap putusan bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali dalam hal penetapan peserta pemilu dan penetapan DCT, hal ini akan kita alami sehubungan dengan adanya PSU di sumatera barat untuk pemilihan DPD, dan kita wajib menjalankan apa yg telah diputusan oleh MK dengan melakukan pengawasan pada setiap proses PSU dilakukan.
Dalam hal tahapan pemilihan yang sedang berjalan juga menjadi perhatian penting terhadap proses pencalonan kepala daerah yg akan berjalan nantinya. Karena permasalahan yg mungkin terjadi pada PTUN nantinya awal muaranya berasal dari persyaratan pribadi calon tersebut seperti dalam hal calon tersebut yang merupakan mantan narapidana. Kita harus memperkuat langkah langkah pencegahan dan konsolidasi sehingga semua permasalah dapat diatasi dengan baik.Kita juga harus Fokus terhadap Calon Kepala Daerah yang akan maju pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, kita sebagai Pengawas Pemilu harus memetahkan Bakal Calon Kepala Daerah yang berasal dari (ASN, TNI, Polri maupun yang masih ada permasalahan hukum)
Vifner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menjelaskan dalam arahannya ayg di sampaikan dalam kegiatan rapat evaluasi ini bahwa,proses penyeleaian sengketa dan penanganan pelanggaran pemilu ini merupakan mahkotanya Bawaslu, untuk itu kedua tersebut harus benar benar dikuasi dengan baik dan penuh pemahaman. Karena nantinya kita akan berhadapan dengan praktisi praktisi pemilu yang sudah bertahun2 malang mulintang di dunia politik. Ini sangat menjadi tantangan berat bagi bawaslu kab/kota dalam proses sengketa dan pelanggaran yang akan di tangani nantinya sehingga kewenangan itu dapat di laksanakan dengan baik. Menjelang masuknya permohonan penyelesaian sengketa yg masuk ke Bawaslu Kab/kota masing masing, di mohon untuk dapat mempelajari video video tutorial dan simulasi penyelesaian sengketa proses yg menjadi kewangan kita dalam menegakkan keadilan pemilu " Tambahnya
Saya menyoroti kesiapan kita dalam menghadapi Sengketa yang mukin terjadi pada Pemilihan Tahun 2024, Kalau kita sebagai pengawas Pemilu tidak menangani pelanggaran dan penyelesaian sengketa maka kita akan kehilangan harga diri karena kita hanya mengawasi dan mendokumentasikan tapi kita memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran dan penyelesaian Sengketa
Pada sesi pembukaan resmi yg di buka oleh Bapak Alni, pada sambutannya menyampaikan Bawaslu Republik Indonesia sudah mengeluarkan Edaran terhadap penyamaan persepsi terhadap objek sengketa yg disengketakan pada pelaksanaan pemilihan tahun 2024 ini, bukan hanya Sk KPU dan BA Kpu saja namun ada dokumen lain yang membuat kondisi permohonan sengketa dapat diterima oleh Bawaslu. Proses penyelesaian sengketa pada pemilu dan pemilihan jauh berbeda, contoh kecilnya dalam hal penamaan mediasi dalam pemilu sedangkan dalam pemilihan disebut musyawarah tertutup begitu juga dengan adjudikasi disebut sebagai musyawarah terbuka, untuk itu harus banyak dipelajari terkait dengan proses penyelesian sengketa pada pemilihan serentak tahun 2024. Ujar alni
Pasca pembukaan, giat dilanjutkan dengan pemberiam materi oleh bapak Fadli Ramadhani, SH, MH selaku perwakilan PERLUDEM Sumbar yang akan mengupas terkait penyelesaian sengketa proses pada tahapan pemilihan dan Narasumber Kedua dari Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Bapak Surya Efitrimen dengan tema Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024 di Sumatera Barat
Credit of Humas