Buku Panduan Acara Sidang (Buku PAS), Yoni : Sosialisasi Perwujudan Aksi Perubahan Dari Pelatihan Diklat PKP
|
Koto Baru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Sosialisasi Buku Panduan Acara Sidang (Buku PAS) Perwujudan Aksi Perubahan Dari Pelatihan Diklat PKP Dari Kasubag PPPS.(03/12/2025)
Yoni Syah Putri – Kasubag PPPS Bawaslu Kabupaten Solok sampaikan Secara garis besar Penegakan Hukum Pemilu merupakan salah satu indikator Pemilu yang demokratis, karena keberadaannya memberikan jaminan adanya mekanisme pengaduan dan penyelesaian atas persoalan yang muncul. Terdapat tiga jenis penegakan hukum Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, meliputi penanganan pelanggaran Pemilu, pemnyelesaian sengketa proses Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu.”ujar Yoni
Lanjutnya Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang mekanismenya telah diatur melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.Kedudukan hukum acara dalam penegakan hukum sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari penyalahgunaan wewenang” ucap Yoni
Oleh karena itu Bawaslu mengatur teknisnya lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.Namun demikian dalam tataran praktis Perbawaslu maupun Keputusan Ketua Bawaslu masih memiliki kekurangan karena belum mengatur hal-hal yang sifatnya teknis-administratif.”Pungkas Yoni
Dalam konteks inilah buku panduan acara sidang ini memiliki urgensinya. Buku ini menunjukkan dokumen-dokumen atau narasi yang digunakan secara konkrit dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Solok.
Credit of Humas