Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Pencegahan Sebagai Garda Depan, Khadafi : Kawal Hak Pilih Sehingga Tidak Ada Mobilisasi Pemilih

1

Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat

Padang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat. (21/10/2024)

Muhammad Khadafi – Anggota (Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) menyampaikan Divisi pencegahan sebagai garda terdepan Dalam kegiatan Sosialisasi bersama stakeholder dibidangi oleh Pencegahan namun dalam penyampaian materi oleh PPPS. Setelah ini disampaikan kepada panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa segala teknis pengawasan yang disampaikan hari ini terkait dengan DPTb dan DPK. Walaupun kordiv yang membidangi tidak berada ditempat namun seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan oleh lembaga harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan anggaran yang telah ada. Agar dimaksimalkan kegiatan pencegahan pada setiap elemen sehingga seluruh aspek merasa mereka diikut sertakan dalam penyelenggaraan Pemilu “ Tegas Khadafi

Dalam SE 105 2024 itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan karena kategori Pindah Domisili itu ada yang memang pindah secara Domisili misal pindah dari Sawahlunto ke Pariaman secara administrasi kependudukan sehingga yang bersangkutan mendapatkan 2 Surat Suara. Koordinasikan dengan KPU terkait dengan Makna Bioda Penduduk apakah sama dengan apa yang dimaksud oleh Bawaslu Provinsi yaitu seluruh dokumen yang ada di dalamnya data Pemilih tersebut. Bawaslu Kabupaten/Kota harus memperhatikan syarat pindah memilih sesuai dengan SE 105 tahun 2024 yaitu paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari sebelum pemungutan suara. “Jika terdapat PTPS yang akan dipindahkan dari TPS lain sehingga diharapkan dapat di urus DPTb segera mungkin maksimal 7 hari sebelum pemungutan suara, kemudian jika PTPS tidak pindah memilih maka dapat dikoordinasikan dengan KPU untuk dapat difasilitasi seperti lansia, ibu hamil, disabilitas dan lainnya, sehingga tidak terlalu lama meninggalkan TPS. Terkait dengan Pemilih yang mendampingi Rawat Inap di Rumah Sakit pada 26 November 2024, sehingga belum sempat mengurus kelengkapan untuk pindah memilih agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat karena harus ada surat pernyataan pendamping keluarga disertai Matrai” Lanjut Khadafi

Pada saat Sosialiasi tingkat Kecamatan agar Kordiv Kabupaten/Kota dapat turun dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut termasuk menyampaikan terkait dengan Pindah Domisili sehingga tidak ada Mobilisasi Pemilih. Pengawas harus memperhatikan syarat pemngurusan DPTb, harus sesuai dengan yang tertera dalam peraturan KPU atau SE 105 tahun 2024, sehingga tidak ada kesalahan prosedur dalam pemberian A5 kepada Pemilih” Tutup Khadafi

Credit of Humas