Dorong Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Solok, Bawaslu Kabupaten Solok Adakan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) secara Luring
|
Koto Baru - Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang bertempat di ruang sidang Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok,(2/12/2025)
Rangka dorong Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Solok yang mana telah di amanatkan Bawaslu Republik Indonesia untuk Pendidikan Pengawasan Partisipatif setidaknya di Kabupaten Solok di ikuti oleh 32 Orang secara Luring.
Muhammad Khadafi, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang pada sambutannya melalu Zoom Meeting sampaikan harapannya kepada peserta kegiatan sebagai perwakilan dari berbagai golongan, kelompok, komunitas, dan beberapa pihak yang diyakini akan mampu memberikan informasi ditengah tengah publik, turut melakukan pencegahan terkait dengan pelanggaran proses tahapan Pemilu” pungkas Khadafi
Lanjutnya Merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi pada bulan januari 2025, kami masih ada waktu kurang lebih 4 tahun lagi menuju hari H Pemilihan. Pada saat ini penting bagi kami untuk melihat catatan catatan kritis yang disampaikan oleh kawan kawan peserta kegiatan P2P kepada Bawaslu, pada hari ini Bawaslu Republik Indonesia sedang merumuskan draft berkaitan dengan undang undang pemilu tahun 2029 dan Pemilihan Kepala daerah setelahnya. Catatan kritis dari peserta kegiatan nantinya akan menjadi refleksi pada pelaksanaan Pemilu 2029 yang akan datang” ujarnya
Dalam pemaparan materi oleh Haferizon, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, disampaikan bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tugas lembaga pengawas, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Haferizon melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) kembali menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memastikan terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas..
Haferizon menjelaskan bahwa fungsi utama pengawasan terdiri dari dua aspek besar, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi di setiap tahapan Pemilu, imbauan resmi kepada penyelenggara dan peserta Pemilu, serta koordinasi lintas lembaga. Sementara itu, penindakan dilakukan terhadap berbagai jenis pelanggaran, baik administrasi, pidana, etik, maupun hukum lainnya.
Dalam paparannya, ia juga menekankan pentingnya mengembangkan pengawasan partisipatif sebagai upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk ikut mengawal seluruh proses Pemilu sejak awal. Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan meliputi forum warga, gerakan relawan, pendidikan pengawas partisipatif, hingga pemanfaatan pojok pengawasan dan media sosial.
Melihat tingginya potensi pelanggaran di ruang digital, terutama maraknya kampanye bermuatan SARA, hoaks, dan ujaran kebencian, pengawasan partisipatif berbasis digital menjadi salah satu fokus utama. Masyarakat didorong untuk meningkatkan literasi digital, berkolaborasi dengan berbagai platform, serta aktif memantau dan melaporkan dugaan pelanggaran secara online.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap semakin banyak masyarakat yang berperan sebagai mitra pengawas dalam menjaga kualitas Pemilu. Sinergi antara lembaga pengawas dan masyarakat dinilai sebagai kunci untuk mewujudkan Pemilu yang semakin transparan dan akuntabel.
Berikutnya Dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, memaparkan materi Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas sebagai strategi memperluas kolaborasi masyarakat dalam mengawal integritas Pemilu.
Titony menjelaskan bahwa jaringan komunitas—mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, organisasi sosial, hingga pemerintah nagari—merupakan kekuatan penting dalam mendorong partisipasi dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Penguatan jaringan harus dibangun atas dasar kesamaan visi, kepercayaan, komunikasi yang efektif, serta komitmen bersama.
Selain itu, pemberdayaan komunitas dilakukan melalui pelatihan, kemitraan lokal, dan peningkatan kapasitas masyarakat agar mampu berperan aktif dalam pencegahan pelanggaran Pemilu. Ia menegaskan bahwa jaringan yang kuat dan komunitas yang berdaya adalah kunci untuk mewujudkan pengawasan Pemilu yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan P2P ini, Bawaslu berharap masyarakat dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Solok
Sebagai upaya memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengawal proses demokrasi, Bawaslu Kabupaten Solok menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dengan menghadirkan materi terkait penyelesaian sengketa serta mekanisme penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Materi tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, Gadis M.
Dalam paparannya, Gadis M menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa Pemilu merupakan kewenangan Bawaslu di setiap tingkatan, mulai dari pusat hingga kabupaten/kota. Sengketa biasanya muncul akibat keputusan KPU atau tindakan peserta Pemilu yang dinilai merugikan pihak lain. Untuk itu, Bawaslu memiliki mekanisme yang jelas mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi dokumen, mediasi, hingga adjudikasi terbuka yang harus diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Proses ini ditegaskan berjalan cepat, transparan, dan tanpa biaya.
Selain penyelesaian sengketa, peserta P2P juga dibekali pengetahuan mengenai tata cara penanganan temuan dan laporan pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Solok menjelaskan bahwa laporan dapat diajukan oleh masyarakat, peserta Pemilu, maupun pemantau Pemilu, baik secara langsung di kantor Pengawas Pemilu maupun melalui platform digital SiGapLapor. Setiap laporan akan melalui tahap kajian awal untuk menilai kelengkapan syarat formil dan materil, serta menentukan jenis pelanggaran apakah administratif, etik, pidana, atau bukan pelanggaran Pemilu.
Dijelaskan pula bagaimana prosedur pendaftaran, perbaikan laporan, pelimpahan kasus, hingga mekanisme Sentra Gakkumdu dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu. Semua proses penanganan laporan dan temuan dilaksanakan sesuai regulasi Perbawaslu, dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Melalui penyampaian materi ini, Bawaslu Kabupaten Solok berharap peserta P2P mampu memahami secara utuh mekanisme penanganan sengketa dan pelanggaran Pemilu. Pengetahuan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga menjadi bagian aktif dalam pengawasan dan penegakan keadilan Pemilu. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memahami prosedur pengawasan, Bawaslu optimistis kualitas demokrasi di Kabupaten Solok dapat terjaga lebih baik
Credit of Humas