Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Tahapan Pemilu, Tata Cara Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu jadi Bahan Dismis

1

Diskusi Mingguan Senin (Dismis) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok, (29/07/2025)

Koto Baru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok adakan Diskusi Mingguan Senin (Dismis) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok, (29/07/2025)

Diskusi yang di laksanakan pada non tahapan ini bertujuan guna memperdalam pemahaman terkait regulasi dan evaluasi tahapan tahapan kepemiluan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sebagai Topik utama pada Diskusi Mingguan Senin kali ini yakni Tata Cara Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Thahara Putri Gusti sebagai pemantik diskusi pada hari ini sampaikan, bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu mempunyai tugas utama yaitu PENCEGAHAN, PENGAWASAN dan PENINDAKAN adapun demikian Pelanggaran Pemilu adalah Tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Bagaimana cara menyampaikan laporan? (Pelapor datang langsung ke kantor Bawaslu, Pelapor menyampaikan laporan kepada petugas penerimaLaporan dengan membawa syarat formil dan syarat materil Syarat Formil meliputi (nama dan alamat Pelapor, pihak Terlapor dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu). Disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Syarat Materil meliputi ( waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu dan Bukti, serta Saksi yg mengetahui kejadian tersebut. Kemudian Pelapor mengisi formulir Model B.1 (Formulir Laporan) yang ada di Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan sesudah selesai pengisian Formulir B.1 (Formulir Laporan) Pelapor mendapatkan Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan) secara ringkas.

Adapun demikian jenis pelanggaran yang ada yakni Pelanggaran Administrasi Pemilu (seperti tata cara, prosedur, dan mekanisme, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (kegiatan yg melanggar etika yg berpedoman kpd sumpah/janji), Tindak Pidana Pemilu (jika terjadi kejahatan terhadap ketentuan Pemilu seerta Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya (netralitas ASN).

Melalui Diskusi Mingguan ini diharapkan akan tercipta sinergi dilingkungan Bawaslu Kabupaten Solok, Dengan demikian, Diskusi Mingguan ini bukan hanya sebagai ajang untuk meningkatkan pengetahuan, tetapi juga sebagai wadah untuk membangun kolaborasi yang kuat dalam menciptakan perubahan yang positif secara keseluruhan.

Credit of Humas