Isu Netralitas ASN menjelang pemilihan menjadi perhatian publik, Bawaslu Sosialisasikan Produk Hukum
|
Bukittinggi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok ikuti giat Sosialisasi Produk Hukum Terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.(14/06/2024)
Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumbar ini dilaksanakan di The Balcone Hotel Bukittinggi
dan juga turut mengundang Kepala BKD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kepala BPKPSDM Kabupaten Kota Se-Sumatera Barat, Camat Kota Bukittinggi, Camat Klta Padang Panjang, Camat Palupuh Kabupaten Agam, Camat Matur Kabupaten Agam, Camat Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, Camat Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, Camat Lareh Sago Kabupaten Lima Puluh Kota.
Benny Aziz - Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam sambutan serta secara resmi membuka kegiatan ini, di tahun 2024 kita melaksanakan pemungutan suara sebanyak 2 kali, pertama pada tanggal 14 Februari dan yang akan datang 27 November di tahun ini. "Kita sama mengetahui bahwa, atensi politik untuk pemilihan yang akan datang ini sangat lah kuat, untuk itu banyak hal yang perlu kita evaluasi dan kita persiapkan untuk pemilihan yang akan datang, dan juga sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah di amanatkan, kita akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka dari itu kami berharap semua jajaran untuk siap dalam melaksanakan tugas ini" tegas Benny
Vifner - Anggota Bawaslu Sumbar juga berpesan dalam rangkaian pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024, baik menjelang, pelaksanaan, maupun sesudah pesta demokrasi. Beliau juga mengatakan “Isu netralitas ASN menjelang pemilihan menjadi perhatian publik. Seorang ASN dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam pemilihan serta tidak ada yang melanggar aturan netralitas ini”. pesan Vifner
Lanjutnya menerangkan bahwa terkait kasus-kasus yang ditangani akan dianalisa dan ditelurusi terlebih dahulu sebelum diputuskan. Namun, hendaknya Pegawai ASN dapat berhati-hati dalam bertindak. Terlebih saat ini media digital dan media sosial menjadi sarana utama dalam melakukan kampanye. Pegawai ASN wajib memahami dengan baik ketentuan yang diatur mengenai netralitas terutama dampak pelanggaran netralitas bagi Pegawai ASN", tutup Vifner
Kami berharap, melalui kegiatan ini adanya persamaan persepsi antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah untuk Netralitas ASN serta Stackholder terlait dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024
Credit of Humas