Jelang Pemngutan Suara Ulang (PSU) DPD RI "Titony Tegaskan Bekerjalah Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan"
|
Arosuka – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Hadiri Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), se-Kabupaten Solok. (26/6/2024)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), se-Kabupaten Solok.Untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung berpesan, agar dalam menghadapi PSU yang pelaksanaannya harus berburu dengan waktu. Agar tahapan-tahapan yang mesti dijalankan jangan sampai ada yang terlupa atau tertinggal.
“Kami berharap agar catatan-catatan yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu tidak terulang. Bawaslu akan tetap mengingatkan kawan-kawan KPU guna mencegah terjadinya pelanggaran, ” ucapnya.
Dikatakan Titony, sesuai dengan Pakta Integritas yang dibacakan tadi, harus memiliki jiwa yang merdeka yang bebas dari kepentingan pihak manapun. “Bekerjalah sesuai sesuai role serta peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada pelanggaran sekecil apapun,”,harapnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpahnya dilaksanakan di Ruang Serbaguna Solok Nan Indah Komplek Perkantoran Bupati Solok, Arosuka, pada Rabu, 26 Juni 2024. Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar.
Anggota PPK yang dilantik berjumlah 74 orang, sementara PPS sebanyak 222 orang.l Dalam arahanya Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar menyampaikan. Pelaksanaan PSU merupakan tindaklanjut dari keputusan MK No. 03-03/PHPU-DPDD/XXII/2024 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Masa Bakti 2024-2029. Atas gugatan yang dilakukan oleh Irman Gusman yang memutuskan, agar penggugat diikutsertakan dalam daftar calon tetap dalam pemilihan anggota DPD RI Dapil Sumbar.
“Selain untuk kelangsungan PSU anggota DPD RI, anggota PPK dan PPS yang kita lantik ini merupakan PPK dan PPS yang nantinya juga bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, ” ujar Hasbullah AlQomar.
Sementara itu, untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kembali ditunjuk KPPS pada Pemilu 2024 yang masih memenuhi syarat. Bagi yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti sudah tidak berada di tempat, menjadi anggota partai, meninggal dunia ataupun hal lain yang menyebabkan tidak memenuhi syarat dilakukan penunjukan langsung.
Dalam menghadapi pemilihan yang hanya tinggal 17 hari, Qomar berpesan untuk menjaga kondisi fisik agar tetap prima, kondisi mental harus stabil, pemikiran mesti jernih dan cerdas.
Alqomar meminta kepada 222 anggota panitia pemungutan suara (PPS) agar berpegang pada kode etik sebagai pegangan dalam menjalankan tugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah AlQomar mengaskan, seluruh anggota PPS yang telah dilantik. “Diharapkan dapat menyelenggarakan semua tahapan PSU ulang anggota DPD RI khususnya untuk wilayah jajaran Pemerintahan Kabupaten Sokok nantinya. Dan juga bertugas untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024,,” sebutnya
“Dalam melaksanakan tugas,kewajiban dan wewenang anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Solok. Diharapkan bekerja jujur, adil, profesional dan netral yang berpegang pada kode etik sebagai pegangan dalam menjalankan tugas dngan sebaiknya,” katanya.
Karena, peran anggota PPK dan PPS ini adalah pilar terdepan demokrasi di tingkat nagari atau desa, Pihaknya mengharapkan semua anggota PPS dapat juga memahami tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.“Dalam bekerja, Anggota PPS juga diharapkan untuk selalu berkoordinasi dengan PPK di tingkat kecamatan, KPU, maupun pihak penyelenggara lainnya,” ujarnya.
Credit of Humas