Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Rekapitulasi Triwulan IV PDPB, Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Rapat Pengawasan PDPB

1

Koto Baru - Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok.(04/12/2025)

Koto Baru - Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok.(04/12/2025)

Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Plt. Kepala Sekretariat, para Kasubbag, dan seluruh staf sekretariat. Bawaslu Kabupaten Solok turut mengundang esbangpol, Disdukcapil, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumbar, KPU Kabupaten Solok, Kementerian Agama Kabupaten Solok, BPS, BPJS, Polres Solok, Polres Solok Kota, Kodim 0309 Solok, serta Media

Titony Tanjung – Ketua Bawaslu Kabupaten Solok dalam arahannya, ia menekankan pentingnya sinergi pengawasan terhadap PDPB untuk memastikan validitas data pemilih. Ia mencontohkan salah satu kondisi yang sering ditemui di lapangan, seperti penyandang profesi TNI atau Polri yang kehilangan hak pilih saat berdinas dan kembali menjadi pemilih setelah pensiun” tegasnya

“Kita menemukan banyak data yang tidak sesuai fakta lapangan. Melalui forum ini, kita dapat melakukan sinkronisasi bersama sehingga pleno data pemilih berkelanjutan pada Desember nanti menghasilkan data yang bersih, valid, dan selaras,” ujarnya.

Sementara demikian Haferizon – Anggota Bawaslu Kabupaten Solo ampaikan penjabaran mengenai dasar hukum dan pelaksanaan PDPB. Ia menjelaskan bahwa PDPB mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 serta Perbawaslu Nomor 1 dan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025” Jelasnya

Lanjutnya Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU, Kesbangpol, Disdukcapil, Polri, dan TNI terkait data purnawirawan yang kembali memiliki hak pilih. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Agama dan Cabang Dinas Pendidikan untuk memastikan pemilih pemula terdata dengan baik” ujar Haferizon

Dalam hasil pengawasan periode 14 November hingga 2 Desember 2025, Bawaslu menemukan 145 data pemilih yang perlu ditindaklanjuti. Temuan tersebut meliputi pemilih meninggal dunia, pemilih WNI di luar negeri, pemilih belum rekam e-KTP, data meninggal berdasarkan BPS, serta data kependudukan nonaktif. Ia juga menyoroti beberapa kerawanan PDPB, seperti kompleksitas sumber data, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap proses PDPB, serta keterbatasan akses data bagi jajaran Bawaslu saat pengawasan coktas PDPB” Pungkasnya

Sesi diskusi Kesbangpol Kabupaten Solok mengusulkan agar jajaran camat turut diundang pada rapat-rapat terkait data pemilih untuk menghindari miskomunikasi di tingkat kecamatan dan nagari.

Senada dengan itu Disdukcapil Kabupaten Solok menekankan pentingnya pelaporan masyarakat terkait peristiwa kependudukan, optimalisasi perekaman di kecamatan, serta sinergi dengan sekolah untuk perekaman pemilih pemula. Serta Polres Solok Kota menjelaskan bahwa anggota Polri kehilangan hak pilih sejak resmi menjadi siswa kepolisian dan mendapatkan kembali hak pilih setelah terbitnya SK purnawirawan.

Kodim 0309 Solok, melalui perwakilannya Yahmin, menghaturkan apresiasi kepada Bawaslu dan memberikan data terkait anggota TNI yang memasuki masa memilih. Ia juga mempertanyakan status kewarganegaraan WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia terkait hak pilih. dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumbar memaparkan jumlah pelajar SMA/SMK di Solok dan mengungkap kendala perekaman KTP di sekolah akibat aturan seragam jilbab putih, yang membuat sebagian siswi enggan difoto.

Kementerian Agama Kabupaten Solok menyatakan siap mengkoordinasikan data pemilih dari madrasah aliyah dan pondok pesantren, serta menyarankan keterlibatan perwakilan KUA untuk kelengkapan data demikian pula BPS Kabupaten Solok menjelaskan bahwa data yang dimiliki BPS memiliki karakteristik khusus dan tidak sepenuhnya relevan untuk pengawasan PDPB. BPS merekomendasikan penggunaan data DTSEN sebagai data lintas kementerian yang lebih seragam.

Dengan diadakannya Rapat Pengawasan PDPB ini menjadi wadah kolaborasi lintas instansi untuk memperkuat validitas daftar pemilih di Kabupaten Solok. Melalui sinkronisasi data, identifikasi masalah, serta masukan dari berbagai pihak, Bawaslu Kabupaten Solok berharap pelaksanaan pleno data pemilih berkelanjutan dapat menghasilkan data yang lebih akurat, bersih, dan sesuai kondisi faktual di lapangan.

Credit of Humas