Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Hukum Penindakan Dugaan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Kabupaten Solok Gelar RDK

1

Rapat Penguatan Kelembagaan dan Kajian Hukum Terkait Hasil Pencegahan Serta Penindakan Dugaan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu. (09/09/2025)

Koto Baru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan dan Kajian Hukum Terkait Hasil Pencegahan Serta Penindakan Dugaan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu. (09/09/2025)

Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok dengan turut mengundang Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, KPU Kabupaten Solok serta Media

Gadis, M – Anggota Bawaslu Kabupaten Solok dalam sambutannya menegaskan pentingnya rapat ini dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan Bawaslu, terutama dalam penyelesaian dugaan sengketa pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan. Menurutnya, kajian hukum memiliki peran vital untuk memperkaya pemahaman dan memperkuat landasan hukum bagi Bawaslu dalam mengambil keputusan” pungkas Gadis

“Ini merupakan kegiatan yang sangat penting bagi Bawaslu dalam menyelesaikan dugaan sengketa dalam setiap tahapan, apalagi jika berpotensi sampai ke Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat, menambah khazanah kajian hukum, serta memperkaya pemahaman tentang hukum,” ujar Gadis.

Gadis juga mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Solok, tidak ada kasus penyelesaian sengketa yang berlanjut ke proses hukum. Dari 15 laporan yang diterima, hanya 5 yang diregister, sementara 10 lainnya tidak dapat diproses karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh regulasi.

Cuprianto – Bawaslu Sumatera Barat dalam pemaparannya Kajian hukum adalah suatu kegiatan ilmiah untuk menelaah, menganalisis, dan mengevaluasi suatu masalah berdasarkan norma hukum yang berlaku, teori hukum, dan praktik hukum adapun demikian Pencegahan Dugaan Pelanggaran dapat dilihat dari Aspek Preventif: Bawaslu berperan aktif dalam memberikan sosialisasi, edukasi hukum, dan melakukan early warning system (peringatan dini) melalui pemetaan kerawanan dan Kajian Hukum: Pencegahan sejalan dengan prinsip due process of law (proses hukum yang adil), di mana hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah pelanggaran” ujar cuprianto

Lanjutnya Penindakan Dugaan PelanggaranJenis Penindakan: Administratif pelanggaran prosedural/aturan kampanye. Pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan). Kode Etik Penyelenggara kewenangan DKPP. Dengan demikian Kajian Hukum: Efektivitas penindakan dipengaruhi aspek pembuktian. Sering kali, pelanggaran sulit dibuktikan karena minimnya alat bukti atau saksi” tutup cuprianto

Melalui Rapat ini diharapkan akan tercipta sinergi dilingkungan Bawaslu Kabupaten Solok, serta bukan hanya sebagai ajang untuk meningkatkan pengetahuan, tetapi juga sebagai wadah untuk membangun kolaborasi yang kuat dalam menciptakan perubahan yang positif secara keseluruhan.

Credit of Humas