Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Sumbar Beri Arahan Penguatan Kelembagaan di Bawaslu Kabupaten Solok dengan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

1

Koto Baru - Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan Dengan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Solok, Selasa (4/11).

Koto Baru - Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan Dengan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Solok, Selasa (4/11).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, dan dihadiri oleh seluruh jajaran Ketua, Anggota, serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok tanpa terkecuali.

beragam. “Saat ini kegiatan di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat cukup variatif, seperti simulasi penindakan pelanggaran, keterbukaan informasi publik, survei kepuasan masyarakat, dan banyak kegiatan lainnya. Semua ini perlu kita nikmati dan jadikan kesempatan untuk menambah wawasan dan pengalaman,” ujarnya.

Terkait dengan substansi penyelesaian sengketa, Alni menuturkan bahwa Bawaslu Kabupaten Solok memiliki pengalaman yang cukup, terutama sejak pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Ia menegaskan bahwa sengketa yang sering terjadi umumnya melibatkan peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, baik pada tahapan pemilihan maupun pemilu.

“Untuk Kabupaten Solok sendiri, sejauh ini belum pernah ada sengketa antar peserta pemilu. Namun, jika itu terjadi, proses penyelesaiannya bisa dimandatkan kepada pengawas ad hoc, dan wajib bagi Bawaslu Kabupaten Solok untuk memberikan mandat kepada Panwascam sejak penetapan calon. Penyelesaian sengketa ini bersifat cepat dan mengedepankan musyawarah mufakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alni mengingatkan pentingnya memastikan legal standing dalam setiap permohonan sengketa. “Pemohon harus memiliki kedudukan hukum yang sah. Jika berasal dari partai politik, maka harus diwakili oleh pengurus inti, yakni ketua dan sekretaris. Untuk calon presiden, maka yang bersangkutan sendiri yang mengajukan, sepanjang telah menyerahkan dokumen resmi ke KPU,” tambahnya.

Ia juga menegaskan agar pimpinan Bawaslu Kabupaten Solok mampu mengidentifikasi tahapan-tahapan yang berpotensi menimbulkan kerugian langsung bagi peserta pemilu, seperti pada tahap verifikasi, penetapan peserta, maupun pencalonan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu, yang bertujuan melatih kembali kemampuan dan kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Solok dalam menghadapi potensi sengketa pada Pemilu mendatang.

Credit of Humas