KPU Kabupaten Solok Lakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak tahun 2024
humas | Selasa, Agustus 6, 2024 - 22:45
Solok,|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, mempersiapkan untuk pendaftaran Bakal Calon Kepala Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok dengan mengundang stakeholder terkait dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, Meski pendaftaran tersebut akan dimulai 27 Agustus 2024.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU kab. Solok (Hasbullah Alqomar), dalam sambutannya mengatakan bahwa Sebentar lagi kita akan memasuki tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024 yang akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Maka Rapat Koordinasi ini dianggap penting dalam menghadapi proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati nantinya, dalam hal penyampaian Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Partai Politik Pengusung dan juga Bakal Pasangan Calon telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wakota dan Wakil Walikota.
Ketua Bawaslu Kab. Solok (Titony Tanjung) juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten Solok dalam proses pencalonan Bupati dan wakil Bupati solok tahun 2024 harus sesuai dg aturan yang berlaku, disamping itu Bawaslu juga akan melakukan pengawasan selama tahapan pencalonan berlangsung. Kami juga meminta kepada Parpol juga memperhatikan dokumen yang menjadi syarat Pencalonan, sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU berjalan lancar.
Kegiatan yang dilaksanakan di D' Relazion Resto & Café solok ini dihadiri oleh Anggota KPU Kab. Solok, Bawaslu Kab. Solok, Kejaksaan, Kepolisian Resort Solok, Kepolisian Resort Solok Kota, Pengadilan Negeri Solok, Pengadilan Negeri Koto Baru, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang nanti akan terlibat dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Tahun 2024.