Lompat ke isi utama

Berita

Langkah dan Strategi Pengawasan, Bawaslu gelar Bimbingan Teknis Pelatihan Pengawasan  Tahapan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

1

Bimbingan Teknis Pelatihan Pengawasan  Tahapan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

Bukittinggi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok ikuti Bimbingan Teknis Pelatihan Pengawasan  Tahapan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 (12 -14 November 2024)

Muhammad Khadafi – dalam Sambutan sekaligus membuka kegiata ini menyampaikan terselenggaranya Pemilihan demokratis harus menjadi tujuan utama bagi penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu hingga tingkat TPS. Tahapan Pemungutan Suara adalah tahapan puncak pada penyekenggaraan Pemilihan. Bawaslu melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara memrlukan langkah dan strategi sehingga pengawasan dapat berjalan dengan baik, dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melasakan kegiatan yang bertujuan penyamaan persepsi dalam pengawasan setiap tahapan Pemilih, kemudian akan dilakukan Simulasi pemungutan dan Penghitungan Suara. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan pengawas TPS harus mengikuti kegiatan yang sama. Pengawas TPS harus memahami seluruh tahaoan dan teknis pengawasan pada Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sehingga pengawasan dalam dilakukan dengan baik oleh Pengawas TPS. Tujuan Kegaiatan adalah untuk dapat memahami tujuan, strategi dan fokus pengawasan dalam tahapan Pemungutan dan penghitungan suara, penyamaan persepsi dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dan memperkuat koordinasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat dalam pengawasan tahapan Pemilihan” tegas Khadafi

Perlu dilakukan pencegahan bukan hanya dalam bentuk surat imbauan yang dibuat secara makro atau secara umum, setelah ini dibuat secara rinci seperti lokasi tempat pemungutan suara. Bawaslu perlu mnginisiasi rapat koordinasi semua pihak, KPU, Pemerintah Daerah, Kesbangpol dll, artinya mesti ada garansi dalam rakor tersebut tidak ada satupun TPS yang tidak dialiri listrik pada hari pemungutan dan penghitungan suara, karena jika TPS tidak terang dan sebagaimacamnya maka TPS tersebut dapat dipindahkan. Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat mengundang BPBD untuk memastikan kondisi cuaca pada hari pemungutan suara, jika cuaca diprediksikan tidak baik untuk logistik Pemilihan dapat dikirim lebih cepat untuk mengantisipasi cuaca. Aparatur Sipil Negara hari-hari bergelut dengan aturan namun bisa saja memandang hal yang lain dalam suatu konflik.  Dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara bukan hanya ada satu thapan namun ada sub tahapannya, pada pemetaan kerawanan TPS tidak hanya terfokus pada apa yang ada dalam TPS, namun juga apa yang diluar TPS ” Tutup Khadafi 

Credit of Humas