Layanan Informasi Publik, Vifner : Pusdatin Bagaikan Harta Karunnya Bawaslu
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok sampaikan Hasil Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Solok Tahun 2024 ke Bawaslu Republik Indonesia (21/02/2025]
Kegiatan ini di ikuti oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta Bawaslu Kabupate!n/Kota se-Sumatera Barat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik.
Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemilu sekarang ini bukan sekedar sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Pemilu, akan tetapi telah menjadi sebuah kebutuhan. Keterbukaan Informasi dalam Pemilu dan Pemilihan menjadi salah satu hal pokok indikator Penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan demokratis.
M. Sito Anang - Tenaga Ahli Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI dalam sambutannya kesempatan yang sangat berharga ini, kami mengapresiasi sekali Bawaslu Provinsi Sumatra Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-asumatera Barat yang membersamai penuh semngat dalam penyampaikan Layanan Informasi Publik, untuk itu penting bagi kita semua untuk menyuguhkan informasi-informasi kepada publik dan menyebar luaskannya" pungkas Anang
Derasnya arus informasi yang diterima oleh publik saat ini, membuat pemerintah memandang perlu untuk membuka akses informasi kepada masyarakat,agar publik dapat memperoleh informasi secara resmi dan lengkap mengenai pelaksanaan pemerintahan melalui berbagai saluran informasi. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"tutup Anang
Vifner - Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat selaku pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dalam sambutannya pada kegiatan kali ini sampaikan Dalam konteks pelaksanaan tahapan Pemilu ataupun Pemilihan, keterbukaan informasi menjadi sebuah hal penting untuk diperhatikan sebagai salah satu elemen utama pendukung keberhasilan penyelenggaraan Pemilu"jelas Vifner
Lanjutnya pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik ini kita perlu komitmen bahwa ruang ruang publik perlu kita isi dengan informasi yang aktual, sementara itu kami dari Bawaslu Sumbar dan Bawaslu Kabupaten/Kota punya inovasi dan target untuk keterbukaan informasi publik di tahun 2025, terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bawaslu RI dan semoga laporan yang kami sampaikan ini menjadi aspek pertibangan dan perubahan untuk Data dan Informasi dimasa yang akan datang" tutup Vifner
Credit of Humas