Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan MK 104 - Bawaslu Provinsi gelar Rapat Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Padang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok ikuti Rapat Penanganan Pelanggaran Terkait Mekanisme Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. (28/08/2025)
Rapat Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu ini di ikuti oleh Anggota, Plt Kepala Sekretariat dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat
Vifner - Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam pembukaan kegiatan dimaksud Sehubungan dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang memberikan perluasan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan rapat koordinasi bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat guna menyamakan persepsi dan menyusun langkah tindak lanjut dalam penanganan pelanggaran administrasi ke depan.
Adapun demikian Tujuan rapat yang diselenggarakan ini Bawaslu Provinsi Melakukan Pembahasan mengenai Putusan MK 104 yang mana antara lain Penyamaan Presepsi dalam penangan pelanggaran ADM Pasca Putusan MK 104 agar dapat memberikan masukan atau kontribusi bagi Bawaslu dalam mendisain aluran mekanisme melalul perbawaslu dan Membentuk kerangka kegiatan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penguatan kelembagaan Bawaslu dalam menangani perkara ADM Pemilu dan Pemilihan serta Menginventarisir peta permasalanan yang kemungkinan terjadi dalam penanganan pelanggaran ADM Pasca Putusan MK 104
Dengan demikian berdasarkan hasil diskusi dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pemahaman dan Implikasi Putusan MK, Seluruh peserta rapat menyepakati pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025, khususnya terkait perluasan kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu yang sebelumnya bersifat terbatas.
Credit of Humas