Lompat ke isi utama

Berita

PANWASCAM KABUPATEN SOLOK DIBEKALI TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN

3-4 Agustus

Solok, Bawaslu Kabupaten Solok mengadakan kegiatan Pelatihan dan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bagi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Panwascam dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran pemilihan, sehingga tercipta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur yang bersih, jujur, dan adil.

Kegiatan yang dilaksanakan di Solok Premiere Hotel direncanakan akan berlangsung selama 2 (dua) hari, dengan Menghadirkan beberapa pemateri baik dari internal Bawaslu maupun dari External. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penanganan pelanggaran pemilihan, mulai dari deteksi dini, investigasi, hingga proses pelaporan dan penindakan, sehingga pada Pemilihan Serentak tanggal 27 November nanti Panwascam nantinya dapat melakukan pecegahan pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilihan.

dalam sambutannya ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menyampaikan "Penguatan kapasitas ini sangat penting mengingat tantangan yang akan dihadapi pada Pilkada Serentak 2024 nanti. Kami berharap, melalui kegiatan ini, Panwascam dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan akuntabel." Dan harapan kepada Panwascam agar lebih meningkatkan pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, jangan sampai kesalahan kesalahan yang terjadi pada Pemilu kemaren tidak terjadi lagi pada pemilihan 27 November nanti.

Pada kesempatan yang sama arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner menyampaikan "jajaran Pengawas harus bias menilai dan menganalisa apa yang dilakukan oleh penyelenggara teknis tentunya selaku pengawas harus menguasai aturan aturan teknis yang dilakuatkan oleh KPU”.