Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Pemilihan Wali Nagari Serentak Kabupaten Solok Tahun 2026. Bawaslu Kabupaten Solok berikan Pandangan

1

Bawaslu Kabupaten Solok menghadiri undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dalam rangka Rapat Tindak Lanjut Sanggahan, Keberatan, dan Sanggahan Pemilihan Wali Nagari Serentak Kabupaten Solok Tahun 2026

Arosuka - Bawaslu Kabupaten Solok menghadiri undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dalam rangka Rapat Tindak Lanjut Sanggahan, Keberatan, dan Sanggahan Pemilihan Wali Nagari Serentak Kabupaten Solok Tahun 2026.(15/09/2026)

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Solok dalam menindaklanjuti berbagai laporan, sanggahan, dan keberatan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Solok, Bawaslu Kabupaten Solok, Kejaksaan Negeri Solok, Kepolisian Resor Solok, Kepolisian Resor Solok Kota, TNI serta pihak terkait lainnya yang memiliki kewenangan dan kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Solok Gadis M diminta pandangan serta pengalamannya dalam persoalan penyelesaian sengkata proses dan hasil Pemilu, namun tentu dalam persoalan sengketa hasil pemilihan Wali Nagari ini tetap berpedoman berdasarkan Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis yang ada.

Dalam rapat dibahas berbagai permasalahan dan keberatan yang muncul selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026. Setiap sanggahan dan keberatan menjadi bahan pembahasan bersama dengan memperhatikan kronologis kejadian, dokumen pendukung, serta ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari. Bawaslu Kabupaten Solok menyampaikan pandangan dan masukan sesuai dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki, dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan.

Bawaslu Kabupaten Solok menekankan pentingnya setiap tindak lanjut terhadap sanggahan dan keberatan dilakukan secara cermat, terukur, serta berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, penyelesaian terhadap setiap permasalahan diharapkan dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru serta dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam Pemilihan Wali Nagari Serentak Kabupaten Solok Tahun 2026.

Berdasarkan data gugatan yang dilayangkan oleh para Calon Wali Nagari kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) sebanyak 5 (lima) Nagari yaitu Nagari Batang Barus, Nagari Air Dingin, Nagari Koto Sani, Nagari Muaro Paneh dan Nagari Sulit Air.