Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Pemilih Terjaga, PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Tetapkan

1

Bawaslu Kabupaten Solok melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Solok di Aula KPU Kabupaten Solok, Rabu (30/9/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Solok dalam memastikan proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Solok dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, Anggota Bawaslu Kabupaten Solok Haferizon, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu Birer Oktokamala, serta staf sekretariat Suci Welia Purnama dan Mahendra Setia Jatmiko.

Rapat pleno turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan pemutakhiran data pemilih. Unsur yang diundang antara lain Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Solok, Kepolisian Resor Solok, Kepolisian Resor Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Kejaksaan Negeri Solok, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIA Alahan Panjang, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Solok, serta perwakilan partai politik.

Keterlibatan berbagai instansi dan partai politik dalam rapat pleno tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencermatan dan pemutakhiran data pemilih. Data kependudukan maupun informasi terkait perubahan status pemilih yang berasal dari berbagai instansi dapat menjadi bahan dalam memastikan data pemilih terus diperbarui secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Solok mencermati proses penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Solok, termasuk perubahan data pemilih yang terjadi selama Triwulan III Tahun 2026. Pengawasan juga diarahkan pada keterbukaan proses pleno, kesesuaian mekanisme rekapitulasi, serta pencermatan terhadap data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Solok.

Bawaslu Kabupaten Solok juga memberikan perhatian terhadap potensi data yang belum dapat ditindaklanjuti maupun data yang masih memerlukan pencermatan lebih lanjut. Hal tersebut penting untuk memastikan setiap perubahan data pemilih memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Melalui pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Solok terus mendorong penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih yang transparan dan akuntabel. Sinergi antara penyelenggara pemilu, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, satuan pendidikan, kementerian agama, serta partai politik diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang semakin berkualitas.

Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga hak konstitusional warga negara serta mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dan berintegritas.