PELITA DEMOKRASI, Ketika Kepentingan Bersama ditempatkan di Atas Kepentingan Pribadi
|
Bawaslu Kabupaten Solok kembali menghadirkan PELITA DEMOKRASI (Penyampaian Literasi Tauladan Tokoh untuk Demokrasi) sebagai ruang literasi untuk mengenalkan pemikiran dan keteladanan para tokoh bangsa dalam kehidupan demokrasi.
Pada edisi PELITA DEMOKRASI #22, sosok yang diangkat adalah Sultan Hamengkubuwono IX, Pahlawan Nasional Indonesia, tokoh perjuangan kemerdekaan, negarawan, serta pemimpin Yogyakarta yang memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah Republik Indonesia.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, Sultan Hamengkubuwono IX telah menunjukkan gagasan kepemimpinan yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dari tanggung jawab seorang pemimpin. Dalam pidato radio yang disampaikan pada 12 Desember 1941, Sultan Hamengkubuwono IX menyampaikan: “Kewajiban setiap orang harus memperhatikan keperluan orang banyak... sedapat mungkin harus kamu utamakan.”
Pernyataan tersebut memperlihatkan pandangan bahwa kehidupan bersama tidak dapat dibangun dengan mengutamakan kepentingan pribadi semata. Setiap orang memiliki kewajiban untuk memperhatikan kepentingan orang banyak dan mengambil bagian dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Nilai tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan kehidupan demokrasi. Demokrasi tidak hanya berbicara mengenai hak untuk memilih atau menyampaikan pendapat, tetapi juga mengenai tanggung jawab setiap warga negara untuk memperhatikan kepentingan bersama.
Seorang pemimpin, terlebih lagi, memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat memberikan dampak kepada masyarakat. Kepemimpinan yang demokratis bukanlah tentang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri, melainkan bagaimana kekuasaan tersebut digunakan untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Pemikiran Sultan Hamengkubuwono IX juga tercermin dalam perjalanan kepemimpinannya. Gagasan mengenai kepentingan rakyat menjadi salah satu dasar penting dalam cara beliau memandang hubungan antara pemimpin dan masyarakat. Pemerintah, dalam pandangan tersebut, memiliki kewajiban untuk bekerja bagi rakyat dan kemakmuran rakyat. Semangat ini menjadi semakin relevan dalam demokrasi saat ini. Ketika masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pemerintahan, para pemegang amanah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak terabaikan.
Demokrasi membutuhkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggung jawab, serta kepemimpinan dan pengabdian. Rakyat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi jalannya pemerintahan, sementara para pemimpin memiliki kewajiban untuk mendengarkan, melayani, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Melalui PELITA DEMOKRASI #22, Bawaslu Kabupaten Solok mengajak masyarakat untuk kembali mengambil pelajaran dari keteladanan Sultan Hamengkubuwono IX. Bahwa menjadi bagian dari demokrasi bukan hanya tentang memperjuangkan apa yang menjadi hak kita, tetapi juga tentang kesediaan untuk memikirkan kepentingan orang banyak.
Ketika kepentingan bersama ditempatkan di atas kepentingan pribadi, di situlah demokrasi menemukan makna pengabdiannya kepada rakyat. Mari terus nyalakan “Pelita” ini untuk mengawal demokrasi yang berintegritas, berkeadilan, dan memperkokoh persatuan bangsa. ✨