Lompat ke isi utama

Berita

Pemilihan Kepala Daerah Adil dan Berkualitas, Titony : Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Peran Aktif Masyarakat Sangat di Butuhkan.

1

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumater Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 dengan Stakeholder. (28/10/2024)

Solok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumater Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 dengan Stakeholder. (28/10/2024)

Rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi terkait regulasi yang mengatur tahapan kampanye Pemilu 2024. Sehingga potensi-potensi pelanggaran Pemilu tidak terjada pada tahapan kempanye ini.

Titony Tanjung - Ketua Bawaslu Kabupaten Solok dalam sambutannya menyampaikan bahwa "Rapat koordinasi ini sengaja kami selenggarakan dengan mengundang Bapak/Ibu semua, dari Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Solok dan stakeholder se-Kabupaten Solok, dalam rangka untuk meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi terkait tahapan kampanye ini. Kami dari Bawaslu tidak melarang kegiatan-kegiatan Bapak/Ibu semua, selama larangan-larangan dalam Tahapan Kampanye ini tidak dilakukan."ujar Titony

Bahwa sosialisasi ini dilakukan guna mewujudkan kepatuhan ASN terhadap peraturan yang mengatur netralitas, terutama Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ASN, serta untuk menjaga demokrasi yang semakin berkualitas, khususnya di Kabupaten Solok. “Kami sosialisasikan aturan-aturan terkait netralitas dengan Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang ASN, TNI, dan Polri dalam menghadapi pesta demokrasi ini,”

Netralitas ASN, lanjut Titony merupakan kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan wajib menjaga independensi serta tidak berpihak pada kepentingan apapun. “ASN harus mematuhi asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya.

Titony juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam pengawasan Pilkada 2024. Ia berharap agar peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat menjadi bagian dari proses pengawasan tahapan Pilkada, serta berperan aktif dalam memastikan terciptanya Pilkada yang jujur dan berintegritas. “Mari kita wujudkan Pilkada 2024 yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok,” ujarnya.

Rapat ini juga membahas potensi kerawanan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, seperti penyalahgunaan wewenang dan peran birokrasi yang harus tetap netral

Sebagai penutup, Titony mengimbau agar semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, berkomitmen untuk bekerja sama dalam menjaga integritas Pilkada 2024. “Netralitas ASN, transparansi, dan integritas adalah landasan utama dalam memastikan keberhasilan Pilkada yang adil dan berkualitas. Mari kita bersama-sama mengawal tahapan Pilkada” ajaknya.

Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara Bawaslu, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Solok dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat