Pengawasan Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan, Medo : proses entry dan pemeliharaan data pemilih merupakan kewenangan dan tanggung jawab KPU
|
Badan Pengawas pemilihan Umum Kabupaten Solok mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan Semester II pada hari Selasa 25 November 2025
Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Kota se-Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, TNI/POLRI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat serta Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat, dari Bawaslu Kabupaten Solok dihadri oleh koordinator Divisi HPPH Haferizon, Kasubbag Pengawasan Pemilu Birer Oktokamala serta staf bagian pencegahan Suci Welia Purnama.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Medo fatria menyampaikan bahwa proses entry dan pemeliharaan data pemilih merupakan kewenangan dan tanggung jawab KPU. Berdasarkan kondisi dilapangan, sejumlah permasalahan masih ditemui seperti keberadaan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP, masyarakat yang menikah namun tidak melalui prosedur administrasi negara, pensiunan yang masih menggunakan KTP TNI/POLRI serta data pemilih yang telah meninggal dunia tetapi keluarga tidak mengurus akta kematiannya
Sementara itu dari sisi pengawasan, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadlul Hanif menjelaskan Bawaslu telah melakukan langkah-langkah strategis proses pengawasan pemutakhiran data pemilih
Kegiatan ditutup oleh Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhammad khadafi menyampaikan dibeberapa Kabupaten Kota muncul persoalan mengenai data pemilih dan Bawaslu telah melakukan banyak spectrum dalam melakukan pencegahan dan pengawasan termasuk pengawasan data pemilih
Credit of Humas