Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Penilaian Pengisian Kuesioner E-Monev Komisi Informasi Sumatera Barat Tahun 2025

1

Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Penilaian Pengisian Kuesioner E-Monev Komisi Informasi Sumatera Barat Tahun 2025

Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Penilaian Pengisian Kuesioner E-Monev Komisi Informasi Sumatera Barat Tahun 2025

Padang, 29 Agustus 2025 – Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dalam Rangka Penilaian Pengisian Kuesioner E-Monev Komisi Informasi Sumatera Barat Tahun 2025, bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, termasuk dari Bawaslu Kabupaten Solok yang diwakili oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, serta Staf Data dan Informasi, Suryadi Permana.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, dalam penyampaiannya menekankan bahwa pola penilaian yang diterapkan Komisi Informasi tahun ini berbeda dari sebelumnya. Masih terdapat ruang perbaikan pada masa sanggah apabila isian kuesioner belum lengkap. “Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk tidak informatif. Idealnya, kuesioner yang disampaikan bisa diisi secara maksimal dengan menambahkan inovasi di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Pada masa sanggah, masih ada kesempatan untuk melengkapi isian maupun data dukung yang belum sesuai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Vifner menjelaskan tujuan dari evaluasi kali ini, yaitu:

1. Mengukur komitmen dan kepatuhan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota.

2. Meningkatkan kualitas data.

3. Memperkuat transparansi.

4. Meningkatkan akuntabilitas.

“Komitmen dari Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten/Kota sangat diperlukan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi para ketua untuk mengelak. Setelah penilaian selesai, kita akan kembali membahas persiapan selanjutnya. Nantinya, Bawaslu dengan nilai di atas 70 akan diundang untuk mempresentasikan capaian mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Mufti Yendra, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat UUD 1945 Pasal 28F. “Akses informasi adalah hak rakyat. Badan publik wajib terbuka karena negara ini dimiliki oleh rakyat, dan kita sebagai petugas digaji oleh rakyat. Tidak ada alasan untuk menutup informasi publik, karena informasi adalah bagian dari hak asasi manusia,” tegasnya.

Mufti menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik untuk memastikan penyampaian informasi berjalan sesuai regulasi. “PPID hadir agar akses informasi tidak dilakukan secara serampangan, tetapi melalui mekanisme resmi yang telah diatur,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dinyatakan informatif, maka pihaknya akan melanjutkan evaluasi keterbukaan informasi publik ke pemerintah daerah di seluruh Sumatera Barat.

Credit of Humas