Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Apa Saja Kewenangan Bawaslu

1

Koto Baru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Rapat di Kantor Pemguatan Kelembagaan  Terkait Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Solok. (16/09/2025) 
‎‎
‎‎Yoni Syah Putri - Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Solok dalam pemaparan materinya Bawaslu adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilu yaitu lembaga penyelenggaraan pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bawaslu pun punya kewenangan sebagai pengadil pemutus perkara kepemiluan. Salah satunya terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang didefinisikan Pasal 466 UU Pemilu 7/2017 sebagai sengketa proses sebagai sengketa yang terjadi antara calon maupun peserta pemilu dengan keputusan KPU selaku penyelenggara pemilu” ujar Yoni

Sengketa Proses Meliputi Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, Sengketa antar-Peserta Pemilu. Dalam melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota didukung secara administrasi dan teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya” Pungkas Yoni

Adapun demikian ada beberapa objek Sengketa yakni KEPUTUSAN berbentuk Surat Keputusan dan KEPUTUSAN berbentuk Berita Acara, dengan demikian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu Terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Prov, atau KPU Kab/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Prov, atau keputusan KPU Kab/Kota pada tahapan Pemilu tertentu” tutup Yoni

Dengan demikian Bawaslu Kabupaten/Kota mampu menyelesaikan sengketa secara cepat dan sederhana dengan mengutamakan pendekatan musyawarah dalam penyelesaian sengketa.

Credit of Humas