Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Pengelolaan Barang Milik Negara, Bawaslu Kabupaten Solok gelar Rakor

1

Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok

Koto Baru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok, (10/06/2025)

Rapat ini menghadirkan dua narasumber, yakni Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Pengelola Barang Milik Negara (BMN), Taufik Firdaus dan Arinia Mairiza Della yang mewakili Kepala Sekretariat dan Kabag Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Titony Tanjung - Ketua Bawaslu Kabupaten Solok dalam sambutan dan pembukaan kegiatan ini samoaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan BMN dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan hingga pemindahtanganan" Ujar Titony

“Pengelolaan BMN ini harus sejalan dengan tugas dan fungsi kelembagaan agar berjalan optimal, Dari hasil inventarisasi, masih banyak kekurangan barang yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas,” tutup Titony

Dalam sesi pemaparan materi, Taufik - Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjelaskan pentingnya pencatatan dan pengelolaan BMN yang sistematis, mulai dari perencanaan hingga penghapusan aset.

“Setiap barang harus memiliki kejelasan dalam pencatatan, termasuk sumber perolehannya, cara pengelolaannya, serta pemanfaatannya. Jika tidak dikelola dengan baik, dapat berujung pada masalah hukum,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa proses pemusnahan aset wajib mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh regulasi yang berlaku. Senada dengan itu, bahwa pengelolaan BMN yang akuntabel bertujuan menjaga keuangan negara serta memastikan penggunaan aset mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

“Pengelola barang wajib memastikan pemegang barang dapat memanfaatkannya secara bertanggung jawab dan teradministrasi dengan baik,” tutup Taufik

Credit of Humas