Lompat ke isi utama

Berita

Perempuan Berdaya Mengawasi -  "Menggerakkan Perempuan, Mewujudkan Pemilu Yang Inklusif dan Demokratis"

1

Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu - Perempuan Berdaya Mengawasi - 
"Menggerakkan Perempuan, Mewujudkan Pemilu Yang Inklusif dan Demokratis"

Akselerasi perjuangan Perempuan Pengawas Pemilu juga bisa merujuk pada upaya untuk memperkuat peran dan kepemimpinan Perempuan dalam mengawasi Pemilu.

Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu - Perempuan Berdaya Mengawasi - 
"Menggerakkan Perempuan, Mewujudkan Pemilu Yang Inklusif dan Demokratis"

Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu ini punya latar belakang dilaksanakan di Bali. Dimana sejarah Bali adalah sejarah gerakan Perempuan. Yakni perjuangan Ratu Klungkung Dewa Agung Istri Kanya dikenal karena memimpin perlawanan rakyat Klungkung menentang invasi Belanda di Desa Kusamba. Bersama Mangkubumi Dewa Agung Ketut Agung, Dewa Agung Istri Kanya mengarsiteki penyerangan balasan terhadap Belanda di Kusanegara yang berujung pada gugurnya pimpinan ekspedisi Belanda, Mayor Jenderal A.V. Michiels. Dewa Agung Istri Kanya dijuluki Belanda sebagai "wanita besi" karena telah mampu membunuh jenderal Belanda. Dengan sejarah tersebut merefleksi kita sebagai perempuan penuh perjuangan.

Konsolidasi sendiri adalah memperkuat yang renggang, menyatukan yang berserak, dan memadatkan yang longgar. Dengan konsolidasi ini kita punya strategis yang tepat untuk 2029.

Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI pada kesempatan kegiatan ini menyampaikan keterlibatan perempuan dalam politik cukup penting, karena secara teoritis kesetaraab gender dalam demokrasi adalah prinsip, tidak ada Pemilu yang demokratis tanpa keterlibatan perempuan. Selain itu peningkatan partisipasi perempuan berkorelasi dengan pengambilan keputusan politik yang berkeadilan gender. Jumlah Pemilih Indonesia pada Pemilu 2024 didominasi oleh perempuan sebanyak 50,11% Pemilih perempuan paling berkontribusi datang ke TPS. Dan paling penting jumlah Pemilih perempuan tidak berkontribusi secara efektif dalam menyumbang keterwakilan perempuan di parlemen. Sehingga perlu kontribusi lebih untuk perempuan dalam politik.

"Dukungan kontribusi perempuan dalam politik sudah memadai dalam Undang-Undang Pemilu, dimana penyertaan 30% keterwakilan perempuan sudah disyaratkan dalam pencalonan anggota parlemen" imbuh Rifqi panggilan akrab Politisi asli Banjar Pahuluan.

"Perempuan tidak hanya sebagai anggota partai politik tetapi musti jadi petinggi partai politik" harapan Rifqi pada saat menyampaikan sambutannya.

Strategi penguatan partisipasi perempuan dalam politik pasca Pemilu 2024 terus dilakukan, dengan melakukan seleksi internal partai politik, jumlah calon perempuan ditingkatkan, keterwakilan perempuan dalam daftar calon, penempatan perempuan dalam daftar calon dan sosialisasi calon perempuan yang terus dilakukan secara massif dimana peningkatan keterpilihan perempuan di ruang electoral harus memenuhi syarat yaitu memiliki visi-misi, penguatan rekam jejak dan penguasaan isu global.

Paparan Narsumber 
1. Wirdiyaningsih (Akademisi);
2. Wahidah Suaib (Pegiat Pemilu); dan
3. Nurhayati Solapari (Pegiat Pemilu Perempuan, Banten).

Sesi Diskusi Kelas 
1. Kelas I “Pemilu dan Partisipasi Perempuan” – Siti Khofifah (DKI) dan Fitri Patonangi (Sulbar)
2. Kelas II “Catatan Kritis Perempuan terhadap revisi UU Pemilu dan Pilkada” – Sri Wahyu Ananingsih (Jateng) dan Noldi Tadu Hungu (NTT)
3. Kelas III “Catatan Problematika Mewujudkan Pemilu Inklusif” – Sitti Rakhman (DKI) dan Marini (Aceh)

Credit of Humas