Perkuat Pengelolaan Layanan Hukum, Bawaslu Kabupaten Solok Bahas dalam RDK
|
Koto Baru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Terkait Pengelolaan Layanan Hukum Oleh Bawaslu Kabupaten Solok.(12/09/2025)
Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok dengan turut mengundang Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Monica Triani Faizal – Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam pemaparannya sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Layanan Advokasi Hukum, Advokasi Hukum adalah rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi Permasalahan Hukum, Advokasi Hukum ini meliputi Advokasi Hukum Litigasi dan Advokasi Hukum Non Litigasi yang mana Advokasi hukum Litigasi adalah Advokasi Hukum melalui proses di Pengadilan sedangkan Advokasi hukum Non Litigasi adalah Advokasi Hukum melalui proses di luar Pengadilan” ujar Monic
Sementara itu Tujuan Layanan Hukum di Bawaslu yakni Memberikan perlindungan hukum bagi jajaran Bawaslu, Mendukung proses pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta Meningkatkan kualitas kebijakan hukum internal” lanjut Monic
Adapun demikian dapat dilihat juga bahwa contoh layanan Hukum di Bawaslu Pendampingan dalam gugatan ke PTUN atau Perdata, Kajian hukum atas kebijakan pengawasan pemilu, Penyusunan Perbawaslu atau Pedoman Teknis Penerbitan opini hukum internal, oleh karena itu di balik contoh yang dapat kita sampaikan, tentu adapula tantangan layanan hukum tersebut antara lain yakni Kurangnya pemahaman hukum di daerah, Perubahan regulasi yang cepat, Keterbatasan SDM hukum yang mumpuni, dan Tekanan politik dalam penanganan perkara” tutup monic
Melalui Rapat ini diharapkan akan tercipta sinergi dilingkungan Bawaslu Kabupaten Solok, serta bukan hanya sebagai ajang untuk meningkatkan pengetahuan, tetapi juga sebagai wadah untuk membangun kolaborasi yang kuat dalam menciptakan perubahan yang positif secara keseluruhan.
Credit of Humas