Rangka Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Solok ikuti Evaluasi Pelaksanaan Saka Adhyasta se - Sumatera Barat
|
Padang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Solok ikuti Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Saka Adhyasta Pemilu dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat.(04/09/2025)
Alni – Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Bawaslu mempunyai kewajiban memberikan kontribusi maksimal dalam perkembangan demorasi, salah satunya dengan melakukan penguatan lembaga sebagai kontribusi internal dan memperbaiki demokrasi dalam tataran konstitusi yang harus tercermin secara personal dan kelembagaan” ujar Alni
Bawaslu telah memilki peraturan terkait pengawasan partisipatif yang menjadi tanggungjawab kita untuk kita jalani dalam bentuk kegiatan-kegiatan atau dalam bentuk kerjasama atau kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak pihak baik secara personal maupun kelembagan. Bawaslu RI telah mengeluarkan surat kepada Bawaslu Provinsi tentang Saka Adhiyasta Pemilu yang kewajibannya sampai Bawaslu Kabupaten/Kota”tambah Alni
Berdasarkan hasil pelaporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota sudah terdapat Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkagiatan dengan Saka Adhiyasta, dalam surat ini diperintahkan untuk merintis Saka Adhiyasta di seluruh Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut. Nantinya akan dibahas terkait dengan teknis melakukan komitmen bersama terkait kerjasama dengan organisasi kepemudaan yang ada yaitu Pramuka. Organisasi Pramuka atau Prja Muda Karana merupakan Organisasi yang sudah mempunyai strata yang diatur oleh undang-undang untuk mencerdasakan pemuda bangsa. Dalam Pramuka sudah ada tingkatannya dalam tiap daerah mulai dari Kwarda da Kwarcab misalnya.
Nantinya akan diminta penjabaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan apa saja kegiatan yang dilakukan selama ini baik bagi yang telah bekerjasama dengan Pramuka baik yang belum ada kerjasama dalam bentuk Nota Kesepahama atau pembetukan Saka Adhiyasta Pemilu. Dalam kegiatan ini nantinya akan dibahas terkait dengan kegiataan-kegiatan apa saja yang dapat kita lakukan terkait kerjasama dengan Pramuka dalam rangka penguatan kelembagaan Bawaslu pada Non Tahapan Pemilu” tutup Alni
M. Khadafi – Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan seblumnya telah disampaikan ada dan tidak ada anggaran, kegiatan harus tetap dijalankan dan dipublikasikan dalam seluruh kanal media sosial lembaga. Pada tahun 2022 sampai pertengahan 2023 DPR menyampaikan agar tidak melakukan kegiatan kepanduan dulu, kemudian saat ini dimulai kembali karena Organisasi Pramuka merupakan organisasi yang mempunyai struktur dan berkaitan diseluruh dunia”ujar Khadafi
Khadafi juga menambahkan Bawaslu Kabupaten/Kota agar melengkapi pengisian F-Cegah Online jika ada kendala dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Segala hal dilakukan dengan segala cara untuk mencegah terjadinya pelnggaran dan sengketa, seluruh kegiatan dilakasanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi anggaran” tutup Khadafi
Credit of Humas