Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan dan Layanan Hukum Bawaslu Kabupaten Solok Bersama Mahasiswa STAI Solok Nan Indah

1

Panyakalan — Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan atas Layanan Hukum bertempat di Kampus STAI Solok Nan Indah, Jorong Halaban, Nagari Panyakalan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Solok Nan Indah, Rama Dini Johar, didampingi oleh perwakilan dosen, Akmal Yandi. Acara turut dihadiri oleh mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam STAI Solok Nan Indah.(1/12/2025)

Panyakalan — Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan atas Layanan Hukum bertempat di Kampus STAI Solok Nan Indah, Jorong Halaban, Nagari Panyakalan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Solok Nan Indah, Rama Dini Johar, didampingi oleh perwakilan dosen, Akmal Yandi. Acara turut dihadiri oleh mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam STAI Solok Nan Indah.(1/12/2025)

Dalam sambutannya, Rama Dini Johar menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bawaslu Kabupaten Solok dan menjelaskan berbagai layanan hukum yang tersedia di lembaga tersebut. Ia berharap materi yang diberikan dapat menambah wawasan mahasiswa mengenai pengawasan pemilu dan aspek hukum yang melekat di dalamnya.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon, memaparkan materi terkait demokrasi, kepemiluan, serta peran strategis Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa pemilu merupakan salah satu bentuk nyata dari praktik demokrasi. “Pemilu adalah bagian dari demokrasi itu sendiri. Hak dan kewajiban sebagai warga negara melekat pada diri kita masing-masing,” ujarnya. Ia juga mengajak mahasiswa berdiskusi agar pemahaman mereka terhadap pemilu dapat bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Haferizon menegaskan bahwa demokrasi bukanlah sistem politik yang sempurna, namun hingga kini belum ada sistem yang lebih baik dibanding demokrasi. Ia juga meng uraikan definisi demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengedepankan prinsip “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”, dengan kekuasaan tertinggi berada pada rakyat.

Dalam pemaparannya, Haferizon menjelaskan keterkaitan erat antara demokrasi dan pemilu. Pemilu disebut sebagai sarana konstitusional untuk menyalurkan hak pilih warga negara yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP. Ia juga menyampaikan kembali jenis-jenis surat suara yang digunakan pada Pemilu terakhir, yakni lima surat suara pada Pemilu Serentak (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) serta dua surat suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota).

Lebih lanjut, Haferizon menegaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu yang ditetapkan oleh KPU melalui regulasi PKPU. Selain tahapan pemilu, Bawaslu juga melaksanakan tugas pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap triwulan. Ia mengajak mahasiswa untuk berpartisipasi aktif melaporkan jika menemukan data pemilih yang tidak sesuai. “Seluruh regulasi dan informasi terkait juga dapat diakses melalui JDIH Bawaslu,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap sistem demokrasi, proses pemilu, serta tugas dan kewenangan Bawaslu, sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam meningkatkan partisipasi pengawasan di lingkungan masyarakat akademik.

Credit of Humas