Lompat ke isi utama

Berita

Standarisasi Dukungan Layanan Keprotokoleran Bawaslu Kabupaten Kota

1

Sosialisasi Standarisasi Dukungan Layanan Keprotokoleran Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok ikuti Sosialisasi Standarisasi Dukungan Layanan Keprotokoleran Bawaslu, Bawaslu Provinsi an Bawaslu Kabupaten/Kota. (10-13 November 2024)

Mahtup Basuki - Kementrian Dalam Neger dalam pemaparannya "Keprotokolan" dapat memiliki arti yang bervariasi, tergantung pada konteks penggunaannya. Secara umum, "keprotokolan" atau "protokol" merujuk pada aturan atau prosedur yang harus diikuti dalam suatu situasi atau sistem tertentu. Namun, bagaimana istilah ini diterapkan dapat bervariasi bergantung pada bidang atau konteksnya.

PASAL 1 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN DITETAPKAN TANGGAL 19 NOVEMBER 2010

(1) Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Sementara itu tujuan Keprotokolan Sesuai dengan Undang-undang No.9 tahun 2010 tentang Keprotokolan, tujuan adanya pengaturan Keprotokolan meliputi 3 hal, yaitu:

1. Memberikan penghormatankepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat. 2. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional. 3. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.
Dan termasuk juga Ruang Lingkup Keprotokolan
Sesuai dengan Undang-undang No.9 tahun 2010 tentang Keprotokolan, Pasal 4 ayat (1), meliputi:

1. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 2. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acare Resmi. 3. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

Sandra Erawanto - Pakar Etika Keprotokolan menyampaikan bahwa pengetahuan keprotokolan bukan hanya untuk petugas protokol saja, akan tetapi bagi semua jajaran pengawas di seluruh indonesia, agar lebih memahami kenapa harus ada standar untuk memberikan pelayanan dalam suatu kegiatan atau acara serta meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan sikap untuk melaksanakan yang berkaitan dengan keprotokolan secara professional.

Sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan, pengetahuan keprotokolan sangat penting karena hakekatnya merupakan kegiatan pelayanan sesuai norma dan kaidah pergaulan nasional maupun internasional.
"Keprotokolan sebagaimana fungsinya merupakan kegiatan yang berkaitan dengan aturan kegiatan kenegaraan, acara resmi/tidak resmi, tata tempat, tata upacara, tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah dan masyarakat," ujarnya.