Lompat ke isi utama

Berita

Survey Kepuasan Masyarakat, Bartez : Alat Ukur Kualitas Pelayanan Publik, Jangan dilebih-lebihkan

1

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Rapat di kantor Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Kabupaten Solok dalam rangka Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2025. (28/10/2025)

Koto Baru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Rapat di kantor Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Kabupaten Solok dalam rangka Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2025. (28/10/2025)

Kegiatan ini di laksanakan di Aula Pertemuan Bawaslu Kabupaten Solok yang di ikuti oleh seluruh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok serta Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Febrian Bartez – Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam Sambutan serta Pembukaan kegiatan ini sampaikan  penyusunan indeks ini sangat penting dalam penilaian kejujuran oleh responden terhadap surve kepuasan masyarakat. "Ini sangat penting dalam mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Bawaslu Kabupaten Solok," ujar Bartez

Ia mengatakan hasil survey tersebut bakal dijadikan bahan evaluasi dalam meningkatkan pelayanan di Bawaslu Kabupaten Solok  kedepan. Dengan cara itu, masyarakat akan mendapatkan pelayanan dengan baik nantinya. "Ini yang kita harapkan dengan indeks kepuasan ini, seiring dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik,"pungkasnya

Lanjutnya penyusunan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Bawaslu menjadi dasar dalam penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi. "Survey kepuasan masyarakat ini merupakan alat ukur kualitas pelayanan badan publik yang bertujuan bukan untuk mengukur kinerja Bawaslu, tetapi mengukur pelayanan Bawaslu kepada penerima layanan," katanya.

Ia menambahkan surve kepuasan masyarakat bukan kompetisi dan hasil pelaksanaan surve pelayanan masyarakat menghasilkan output berupa indeks kepuasan masyarakat. Dalam menyusun survei kepuasan masyarakat Bawaslu, responden adalah pihak-pihak yang berinteraksi dengan Bawaslu pada masa tahapan pemilu seperti, pelapor dugaan pelanggaran pemilu dan pemohon penyelesaian sengketa proses pemilu” tutup Bartez

Credit of Humas