Tindak Lanjut, Penyelesaian Sanggahan Pasca PILWANA di Kabupaten Solok, Bawaslu Kabupaten Solok ikut berikan Pandangan
|
Arosuka - Rapat yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya terkait adanya sanggahan hasil Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026 dari beberapa nagari yang perlu ditindaklanjuti. Hal tersebut sebagaimana agenda yang tercantum dalam undangan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, yakni pembahasan lanjutan tindak lanjut sanggahan, keberatan, dan gugatan Pilwana Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Solok, KPU Kabupaten Solok, Bawaslu Kabupaten Solok, serta perangkat daerah terkait, termasuk DPMN, Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik, Bagian Hukum, dan Tata Pemerintahan.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Solok, Gadis M, kembali dimintai pandangan terkait mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan pengalaman dan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses maupun hasil dalam penyelenggaraan Pemilu.
Gadis M menjelaskan bahwa dalam konteks pembahasan Pilwana saat ini, Bawaslu Kabupaten Solok berada pada posisi memberikan pandangan berdasarkan pengalaman dan prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri dalam penyelesaian sengketa Pemilu.
Sementara itu, penyelesaian sanggahan, keberatan, maupun gugatan dalam Pemilihan Wali Nagari memiliki dasar pengaturan serta petunjuk teknis yang berbeda. Oleh karena itu, proses penyelesaiannya tetap menjadi kewenangan pihak-pihak yang telah ditentukan dalam ketentuan penyelenggaraan Pilwana Kabupaten Solok.
“Dalam konteks persoalan yang dibahas saat ini, Bawaslu hanya dapat memberikan pandangan mengenai bagaimana prosedur penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dalam Pemilu. Untuk Pilwana sendiri, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu tidak memiliki kewenangan dalam proses penyelesaian sengketa Pilwana dan mekanismenya juga memiliki petunjuk teknis yang berbeda,” ujar Gadis M.
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Solok menyampaikan bahwa setiap tindak lanjut terhadap sanggahan, keberatan, dan gugatan perlu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur Pilwana, serta memperhatikan kronologis peristiwa, dokumen, dan bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Bawaslu juga menekankan pentingnya penyelesaian dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Rapat lanjutan ini menjadi bagian dari koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Solok dan unsur terkait dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang muncul pascapelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026