Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Data Pemilih yang Berkualitas, Dalam Keadaan Bencana Coktas Tetap Dilaksanakan

1

Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Solok yang pengawasan ini bertujuan demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. (2/12/2025)

Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Solok yang pengawasan ini bertujuan demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. (2/12/2025)

Kegiatan ini sebagai langkah untuk memastikan akurasi data pemilih guna mewujudkan data pemilih yang berkualitas. Coktas dilalukan secara spesifik terhadap perubahan data pemilih seperti pemilih dinyatakan meninggal, data Kependudukan Non Aktif dan data Kemenlu RI.

Kegiatan ini dilakukan di Kecamatan X Koto Singkarak dan X Koto Diatas, KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok melakukan kegiatan ini di 3 nagari di Kecamatan X Koto Singkarak antara lain yaitu di Nagari Singkarak sebanyak 4 sampel, Tikalak 3 sampel, dan Nagari Kacang 1 orang sampel Sedangkan di Nagari Bukik Kanduang Kecamatan X Koto Diatas sebanyak 3 orang sampel.

Tim pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Solok diwakili oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok yaitu Suryadi Permana. Sementara itu, pihak KPU Kabupaten Solok, tim lapangan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar bersama tim Sekretariat KPU Kabupaten Solok yaitu Giffa Lania selaku Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Adriyanti, Afrizal dan Fildza Fadhillah.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Solok di Kecamatan X Koto Singkarak dan X Koto Diatas, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data pemilih di beberapa nagari tersebut diatas.

Di lapangan masih dijumpai pemilih yang tercatat berada di luar negeri namun faktanya telah kembali ke Indonesia dan berdomisili di daerah lain. Selain itu, ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP, beberapa pemilih yang status kependudukannya tercatat aktif atau berada di tempat, ternyata sudah berpindah ke daerah lain dan tidak lagi tinggal di alamat sesuai data. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data Kemenlu RI, data Kependudukan, maupun informasi status hidup-meninggal dengan fakta aktual di lapangan.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses pembaruan data pemilih masih memerlukan verifikasi lebih mendalam agar daftar pemilih yang digunakan dalam tahapan pemilu benar-benar mutakhir, akurat, dan sesuai kondisi riil masyarakat.

Credit of Humas