Lompat ke isi utama

Berita

8 Unit Kerja Mandiri (UKM) pada jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Kabupaten Solok Siap Menuju Satker

1

8 Unit Kerja Mandiri (UKM) pada jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan koordinasi konsultasi dengan Bawaslu RI untuk persiapan menuju Satuan Kerja (Satker)

Jakarta, 3 Juli 2024
8 Unit Kerja Mandiri (UKM) pada jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan koordinasi konsultasi dengan Bawaslu RI untuk persiapan menuju Satuan Kerja (Satker). Adapun UKM tersebut adalah Bawaslu Kab. Agam, Bawaslu Kab. Solok, Bawaslu Kab.  Limapuluh Kota, Bawaslu Kab. Pesisir Selatan, Bawaslu Kab. Pasaman Barat, Bawaslu Kab. Padang Pariaman, Bawaslu Kab. Tanah Datar dan Bawaslu Kota Padang.

Koordinasi dimaksud diterima Pakerti Luhur Luluk selaku Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Bawaslu. Yang dihadiri Koordinator SDMOD, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta Ketua dan Kepala Sekretariat/Plt. Kepala Sekretariat 8 Bawaslu Kabupaten/Kota UKM.

Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk percepatan 8 UKM dimaksud menjadi Satker. Dengan menjadi Satker diharapkan 8 Bawaslu Kabupaten/Kota UKM mempunyai ksanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian diharapkan anggaran berbasis kinerja dapat terimplementasikan. Anggaran berbasis kinerja ini dapat menghubungkan belanja dengan hasil yang diinginkan (output dan outcome), sehingga uang yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya kepada masyarakat. Prinsip ini digunakan untuk menilai apakah negara telah mendapatkan manfaat maksimal dari belanja yang dilakukan dari pemanfaatan sumber daya sesuai prinsip value for money, yaitu ekonomis, efisien, dan efektif.

Credit of Humas