Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok ikuti Sidang Vonis Tindak Pidana Pemilu Oknum Wali Nagari di Kabupaten Solok

Sidang Vonis Tindak Pidana Pemilu

Sidang Vonis Tindak Pidana Pemilu Oknum Wali Nagari di Kabupaten Solok pada Pemilihan Umum Tahun 2024.(20/03/2024)

Sidang Vonis Tindak Pidana Pemilu Oknum Wali Nagari di Kabupaten Solok pada Pemilihan Umum Tahun 2024.(20/03/2024)

Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Solok pada Pemilihan Umum Tahun 2024, hari ini 20 Maret 2024, telah berlangsung sidang vonis tindak pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok berhasil membuktikan oknum Wali Nagari dimaksud telah melanggar Pasal 490 Undang-undang Pemilu sebagaimana yang telah didakwakan. Hal ini tertuang dalam Putusan yang di bacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok atas perbuatan yang dilakukan oknum salah satu Wali Nagari di Kabupaten Solok yang pada intinya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah melanggar pasal 490 Undang-Undang Pemilu.

Hal ini merupakan sebuah bukti komitmen Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok dalam mengawal jalannya Pemilu tahun 2024 yang telah berjalan dan Pilkada yang akan berjalan dengan damai, jujur, adil dan aman. Adapun Putusan Pengadilan Negeri Solok, 1.menyatakan terdakwa (Wali Nagari) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai kepala desa atau sebutan lain yg dgn sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, 2. menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan denda sebesar 12 juta subsidair 2 bulan kurungan, pidana tersebut tidak perlu dijalani selama masa percobaan 10 bulan. 3.Dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000,-.

Pembacaan Putusan juga dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner bersama Gadis M serta Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok baik dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Credit of Humas