Implementasi dan Pemahaman, Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Pernyataan Kinerja Tahun 2026
|
Koto baru - Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti Rapat Daring Pembahasan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Pernyataan Kinerja Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 tanggal 6 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026.
Pada sesi pertama yang dimulai pukul 10.00 WIB, rapat diikuti oleh Kepala Sekretariat, Koordinator Sekretariat, Kepala Subbagian Administrasi, serta staf yang ditunjuk dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Agenda rapat difokuskan pada pembahasan dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) serta penyelarasan Pernyataan Kinerja Ketua dan Koordinator Divisi Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kegiatan kemudian dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB dengan mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat untuk mengikuti pembahasan lanjutan secara daring. Pertemuan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Febrian Bartez dan Benny Aziz, yang memberikan arahan terkait penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, serta komitmen bersama dalam penyusunan dan pelaksanaan IKU sebagai instrumen penguatan akuntabilitas kinerja kelembagaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat memiliki pemahaman yang sama terhadap penyusunan dan implementasi Indikator Kinerja Utama serta Pernyataan Kinerja Tahun 2026, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dapat berjalan secara terukur, efektif, akuntabel, dan selaras dengan target kinerja organisasi.