Solok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Bagi Panwascam di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok. (05/02/2024)
Titony Tanjung – Ketua Bawaslu Kabupaten Solok dalam sambutannya pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Ditambahkannya, pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan.
“Setiap tahapan pemilu berpotensi terjadi pelanggaran administrasi. Oleh sebab itu kita harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.